Keadilan untuk Pekerja Rumah Tangga: Kenapa Masih Jauh dari Harapan?
Banyak orang yang sering meneriakan kata keadilan, namun terkadang kerap bertindak tidak adil, termasuk ke pekerja rumah tangganya sendiri.

Context.id, JAKARTA - Pada 8 Maret 2025, dunia memperingati Hari Perempuan Internasional, sebuah momen yang mengingatkan kita akan perjuangan panjang menuju kesetaraan gender.
Namun, meski sorotan utama tertuju pada ketidaksetaraan perempuan di sektor formal, ada satu kelompok yang sering terlupakan: pekerja rumah tangga (PRT).
Sebagai mayoritas perempuan, PRT menjalankan tugas yang tidak kalah penting merawat rumah dan menjaga kelangsungan hidup rumah tangga.
Sayangnya, meskipun peran mereka sangat vital, PRT sering kali diperlakukan tidak adil. Praktik diskriminasi, upah yang tidak layak dan minimnya perlindungan hukum adalah masalah yang terus menghantui mereka.
Jala PRT, jaringan advokasi pekerja rumah tangga, telah lama memperjuangkan keadilan bagi PRT.
BACA JUGA
Mereka mengingatkan kita pengakuan terhadap kontribusi para PRT tidak cukup hanya dengan kata-kata, tetapi harus diwujudkan dalam kebijakan yang melindungi hak-hak mereka.
Salah satu langkah krusial yang mereka usulkan adalah pengesahan RUU Perlindungan PRT.
"Melindungi hak-hak PRT bukan hanya mengakui kontribusi mereka, tetapi juga memperkuat pemberdayaan perempuan agar setiap perempuan mendapatkan pengakuan dan perlakuan yang setara," tulis Jala PRT melalui akun X mereka (@jalaprt), pada Senin (17/3/2025).
Jala PRT memaparkan fakta-fakta yang menunjukkan betapa kerja layak bagi PRT adalah hal yang harus diwujudkan.
PRT sering kali bekerja dengan upah rendah dan jam kerja yang tidak jelas, bahkan terkadang melampaui batas normal.
Selain itu, mereka juga sering kali tidak mendapat perlindungan sosial atau hukum, serta rentan terhadap pelecehan dan kekerasan.
“Stigma sosial dan diskriminasi terhadap PRT juga masih menjadi masalah besar,” ungkap Jala PRT. Oleh karena itu, pengesahan RUU PPRT menjadi sangat penting.
Melalui undang-undang ini, diharapkan upah para PRT dapat lebih layak, jam kerja mereka bisa lebih teratur, dan mereka mendapatkan jaminan sosial serta perlindungan hukum.
Lebih jauh lagi, RUU ini juga akan mengakui status PRT sebagai pekerja formal atau profesional yang memiliki hak atas kesejahteraan dan keadilan.
"PRT bukan hanya pekerja. Mereka adalah pekerja yang berhak atas kesejahteraan dan keadilan. Sahkan RUU Perlindungan PRT. Kerja layak untuk semua!" seru Jala PRT.
Penting untuk dicatat bahwa RUU PPRT sempat dibahas di DPR pada tahun lalu dan sudah hampir disahkan. Namun, pada akhirnya, RUU tersebut tidak disahkan oleh DPR periode sebelumnya yang dipimpin oleh Puan Maharani dari PDI Perjuangan.
Kini, harapan masih ada agar pengesahan undang-undang ini dapat segera terlaksana, memberikan keadilan yang selama ini mereka tunggu.
Keadilan untuk pekerja rumah tangga bukan lagi sebuah pilihan, melainkan kebutuhan mendesak.
POPULAR
RELATED ARTICLES
Keadilan untuk Pekerja Rumah Tangga: Kenapa Masih Jauh dari Harapan?
Banyak orang yang sering meneriakan kata keadilan, namun terkadang kerap bertindak tidak adil, termasuk ke pekerja rumah tangganya sendiri.

Context.id, JAKARTA - Pada 8 Maret 2025, dunia memperingati Hari Perempuan Internasional, sebuah momen yang mengingatkan kita akan perjuangan panjang menuju kesetaraan gender.
Namun, meski sorotan utama tertuju pada ketidaksetaraan perempuan di sektor formal, ada satu kelompok yang sering terlupakan: pekerja rumah tangga (PRT).
Sebagai mayoritas perempuan, PRT menjalankan tugas yang tidak kalah penting merawat rumah dan menjaga kelangsungan hidup rumah tangga.
Sayangnya, meskipun peran mereka sangat vital, PRT sering kali diperlakukan tidak adil. Praktik diskriminasi, upah yang tidak layak dan minimnya perlindungan hukum adalah masalah yang terus menghantui mereka.
Jala PRT, jaringan advokasi pekerja rumah tangga, telah lama memperjuangkan keadilan bagi PRT.
BACA JUGA
Mereka mengingatkan kita pengakuan terhadap kontribusi para PRT tidak cukup hanya dengan kata-kata, tetapi harus diwujudkan dalam kebijakan yang melindungi hak-hak mereka.
Salah satu langkah krusial yang mereka usulkan adalah pengesahan RUU Perlindungan PRT.
"Melindungi hak-hak PRT bukan hanya mengakui kontribusi mereka, tetapi juga memperkuat pemberdayaan perempuan agar setiap perempuan mendapatkan pengakuan dan perlakuan yang setara," tulis Jala PRT melalui akun X mereka (@jalaprt), pada Senin (17/3/2025).
Jala PRT memaparkan fakta-fakta yang menunjukkan betapa kerja layak bagi PRT adalah hal yang harus diwujudkan.
PRT sering kali bekerja dengan upah rendah dan jam kerja yang tidak jelas, bahkan terkadang melampaui batas normal.
Selain itu, mereka juga sering kali tidak mendapat perlindungan sosial atau hukum, serta rentan terhadap pelecehan dan kekerasan.
“Stigma sosial dan diskriminasi terhadap PRT juga masih menjadi masalah besar,” ungkap Jala PRT. Oleh karena itu, pengesahan RUU PPRT menjadi sangat penting.
Melalui undang-undang ini, diharapkan upah para PRT dapat lebih layak, jam kerja mereka bisa lebih teratur, dan mereka mendapatkan jaminan sosial serta perlindungan hukum.
Lebih jauh lagi, RUU ini juga akan mengakui status PRT sebagai pekerja formal atau profesional yang memiliki hak atas kesejahteraan dan keadilan.
"PRT bukan hanya pekerja. Mereka adalah pekerja yang berhak atas kesejahteraan dan keadilan. Sahkan RUU Perlindungan PRT. Kerja layak untuk semua!" seru Jala PRT.
Penting untuk dicatat bahwa RUU PPRT sempat dibahas di DPR pada tahun lalu dan sudah hampir disahkan. Namun, pada akhirnya, RUU tersebut tidak disahkan oleh DPR periode sebelumnya yang dipimpin oleh Puan Maharani dari PDI Perjuangan.
Kini, harapan masih ada agar pengesahan undang-undang ini dapat segera terlaksana, memberikan keadilan yang selama ini mereka tunggu.
Keadilan untuk pekerja rumah tangga bukan lagi sebuah pilihan, melainkan kebutuhan mendesak.
POPULAR
RELATED ARTICLES