Share

Home Originals

Originals 10 Maret 2025

Halte Transjakarta Ubah Nama Jadi Halte Petukangan D’Masiv, Kok Bisa?

DMasiv tidak membeli hak penamaan halte, melainkan bekerja sama dengan PT Transportasi Jakarta untuk kampanye edukasi transportasi publik

Ilustrasi Band D\'Masiv dan Halte Transjakarta/Context-Puspa Larasati

Context.id, JAKARTA - Suatu hari, penumpang Transjakarta yang turun di Halte Petukangan Utara dikejutkan oleh pengumuman yang tidak biasa.

“Halo, kami D’Masiv! Pemberhentian berikutnya Petukangan D’Masiv. Periksa kembali barang bawaan Anda. Hati-hati melangkah dan jangan menyerah!”

Bukan hanya pengumuman yang berubah, nama haltenya pun berganti. Halte Transjakarta Petukangan Utara kini resmi menjadi Halte Petukangan D’Masiv.

Pergantian nama ini membuat banyak orang bertanya-tanya. Apakah D’Masiv berinvestasi di Transjakarta? Apakah mereka membeli hak penamaan halte tersebut?

Jawabannya, tidak. D’Masiv tidak membeli hak penamaan halte, melainkan bekerja sama dengan PT Transportasi Jakarta untuk kampanye edukasi transportasi publik.

Fenomena ini bukanlah yang pertama di Indonesia. Istilah naming rights atau hak penamaan merujuk pada hak eksklusif yang dimiliki perusahaan atau individu untuk memberi nama pada fasilitas publik, termasuk halte dan stasiun.

Sebagai pemilik fasilitas, PT Transportasi Jakarta berhak menjual hak penamaan haltenya kepada pihak yang berminat. 

Biasanya, yang membeli adalah brand atau perusahaan besar sebagai bagian dari strategi pemasaran mereka.

Sebelum D’Masiv, publik juga sempat ramai membicarakan perubahan nama Stasiun MRT Cipete Raya menjadi Cipete Raya TUKU.

Bedanya, kedai kopi TUKU memang membeli hak penamaan ini, mengikuti jejak berbagai perusahaan lain yang lebih dulu mengantongi naming rights stasiun MRT. 

Beberapa di antaranya adalah Blok M yang kini berlabel BCA, Senayan yang berganti menjadi Senayan Mastercard, serta Istora yang berubah menjadi Istora Mandiri. 

Nama bank juga menghiasi beberapa stasiun lain, seperti Dukuh Atas yang kini dikenal sebagai Dukuh Atas BNI dan Bundaran HI yang menjadi Bundaran HI Bank DKI. 

Bahkan, minimarket seperti Indomaret pun ikut serta, dengan nama Fatmawati Indomaret.

Kini, tren ini semakin berkembang. Kalau ada kesempatan, apakah kalian tertarik mengubah nama halte atau stasiun jadi nama kalian sendiri?

Penulis: Renita Sukma



Penulis : Context.id

Editor   : Wahyu Arifin

Home Originals

Originals 10 Maret 2025

Halte Transjakarta Ubah Nama Jadi Halte Petukangan D’Masiv, Kok Bisa?

DMasiv tidak membeli hak penamaan halte, melainkan bekerja sama dengan PT Transportasi Jakarta untuk kampanye edukasi transportasi publik

Ilustrasi Band D\'Masiv dan Halte Transjakarta/Context-Puspa Larasati

Context.id, JAKARTA - Suatu hari, penumpang Transjakarta yang turun di Halte Petukangan Utara dikejutkan oleh pengumuman yang tidak biasa.

“Halo, kami D’Masiv! Pemberhentian berikutnya Petukangan D’Masiv. Periksa kembali barang bawaan Anda. Hati-hati melangkah dan jangan menyerah!”

Bukan hanya pengumuman yang berubah, nama haltenya pun berganti. Halte Transjakarta Petukangan Utara kini resmi menjadi Halte Petukangan D’Masiv.

Pergantian nama ini membuat banyak orang bertanya-tanya. Apakah D’Masiv berinvestasi di Transjakarta? Apakah mereka membeli hak penamaan halte tersebut?

Jawabannya, tidak. D’Masiv tidak membeli hak penamaan halte, melainkan bekerja sama dengan PT Transportasi Jakarta untuk kampanye edukasi transportasi publik.

Fenomena ini bukanlah yang pertama di Indonesia. Istilah naming rights atau hak penamaan merujuk pada hak eksklusif yang dimiliki perusahaan atau individu untuk memberi nama pada fasilitas publik, termasuk halte dan stasiun.

Sebagai pemilik fasilitas, PT Transportasi Jakarta berhak menjual hak penamaan haltenya kepada pihak yang berminat. 

Biasanya, yang membeli adalah brand atau perusahaan besar sebagai bagian dari strategi pemasaran mereka.

Sebelum D’Masiv, publik juga sempat ramai membicarakan perubahan nama Stasiun MRT Cipete Raya menjadi Cipete Raya TUKU.

Bedanya, kedai kopi TUKU memang membeli hak penamaan ini, mengikuti jejak berbagai perusahaan lain yang lebih dulu mengantongi naming rights stasiun MRT. 

Beberapa di antaranya adalah Blok M yang kini berlabel BCA, Senayan yang berganti menjadi Senayan Mastercard, serta Istora yang berubah menjadi Istora Mandiri. 

Nama bank juga menghiasi beberapa stasiun lain, seperti Dukuh Atas yang kini dikenal sebagai Dukuh Atas BNI dan Bundaran HI yang menjadi Bundaran HI Bank DKI. 

Bahkan, minimarket seperti Indomaret pun ikut serta, dengan nama Fatmawati Indomaret.

Kini, tren ini semakin berkembang. Kalau ada kesempatan, apakah kalian tertarik mengubah nama halte atau stasiun jadi nama kalian sendiri?

Penulis: Renita Sukma



Penulis : Context.id

Editor   : Wahyu Arifin


RELATED ARTICLES

Royalti Lagu, Penyanyi Vs Pencipta Siapa yang Berhak?

Menurut Undang-Undang Hak Cipta No. 28 Tahun 2014, pencipta lagu memang memiliki hak ekonomi atas karyanya

Naufal Jauhar Nazhif . 21 March 2025

Paspor Malaysia Salah Satu yang Terkuat di Dunia, Indonesia Lewat!

Paspor Malaysia jadi salah satu paspor yang terkuat di dunia. Di Asia Tenggara, Malaysia hanya kalah dari Singapura.

Naufal Jauhar Nazhif . 19 March 2025

Sekolah Rakyat, Apa Bedanya dengan Sekolah Negeri dan Swasta?

Sekolah Rakyat adalah jenis sekolah asrama yang menyediakan seluruh fasilitas, dari gedung, seragam, makanan, hingga tempat tinggal gratis

Renita Sukma . 18 March 2025

Driver Ojol dan Kurir Dapat Bonus Hari Raya! Berapa Besarannya?

Pemerintah meminta perusahaan berbasis aplikasi memberikan Bonus Hari Raya (BHR) bagi driver ojol dan kurir online.

Naufal Jauhar Nazhif . 17 March 2025