Share

Home Stories

Stories 20 Februari 2025

Warganet Ajak Tarik Dana dari Bank BUMN: Hati-Hati Ancaman Pidana

hdhddhdh

Ilustrasi bank bangkrut/getimg.ai

Context.id, JAKARTA - Warganet di media sosial masih ramai memperbincangkan tentang pendirian BPI Danantara yang akan mengelola aset sejumlah perusahaan milik negara (BUMN).

Fenomena ini memunculkan ajakan untuk menarik dana simpanan dari bank-bank milik negara alias Himbara.

BPI Danantara, yang dijadwalkan akan diluncurkan pada 24 Februari 2025, diperkirakan akan mengelola dana hingga Rp14.715 triliun.

Sejumlah BUMN besar, termasuk tiga bank pelat merah yakni BRI, Bank Mandiri dan BNI akan menjadi proyek percobaan untuk lembaga ini. Selain bank-bank tersebut, PLN, Pertamina, Telkom, dan holding MIND ID turut terlibat.

Namun, tidak sedikit warganet yang protes terhadap pembentukan lembaga baru tersebut. 

Beberapa di antaranya mengajak publik untuk menarik atau memindahkan dana mereka dari bank-bank BUMN, dengan alasan kekhawatiran terhadap pengelolaan dana besar oleh Danantara. 

Isu yang beredar juga menyebutkan bahwa dana simpanan nasabah berpotensi digunakan oleh badan tersebut, meski klaim ini belum terbukti kebenarannya.

Di tengah merebaknya isu penarikan dana, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau publik untuk tetap tenang. 

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menegaskan saat ini tidak ada indikasi penarikan dana besar-besaran dari bank-bank BUMN.

OJK terus memantau ketat kondisi keuangan bank-bank tersebut, memastikan tidak ada masalah yang mengganggu stabilitasnya.

Dian juga menekankan pentingnya masyarakat untuk bijak dalam menyikapi isu viral, termasuk ajakan penarikan dana. 

"Masyarakat kita sudah cukup dewasa untuk memahami isu-isu semacam ini dan mengenal dengan baik profil bank-bank BUMN," katanya seperti dikutip dari Bisnis.com

Terkait ajakan penarikan dana secara massal yang marak beredar di media sosial, OJK mengingatkan bahwa penyebaran informasi yang mengarah pada tindakan rush money atau penarikan dana besar-besaran dapat dikenakan sanksi pidana. 

Berdasarkan Pasal 28 Ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), penyebar informasi yang merugikan dapat dijerat hukuman penjara hingga enam tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar.

Meski protes terkait pendirian BPI Danantara dan ajakan penarikan dana dari bank BUMN masih ramai, OJK menegaskan kondisi perbankan di Indonesia tetap aman.

Masyarakat diminta untuk tidak terjebak dalam isu-isu yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dan selalu berpikir bijak dalam mengelola dana mereka.



Penulis : Noviarizal Fernandez

Editor   : Wahyu Arifin

Home Stories

Stories 20 Februari 2025

Warganet Ajak Tarik Dana dari Bank BUMN: Hati-Hati Ancaman Pidana

hdhddhdh

Ilustrasi bank bangkrut/getimg.ai

Context.id, JAKARTA - Warganet di media sosial masih ramai memperbincangkan tentang pendirian BPI Danantara yang akan mengelola aset sejumlah perusahaan milik negara (BUMN).

Fenomena ini memunculkan ajakan untuk menarik dana simpanan dari bank-bank milik negara alias Himbara.

BPI Danantara, yang dijadwalkan akan diluncurkan pada 24 Februari 2025, diperkirakan akan mengelola dana hingga Rp14.715 triliun.

Sejumlah BUMN besar, termasuk tiga bank pelat merah yakni BRI, Bank Mandiri dan BNI akan menjadi proyek percobaan untuk lembaga ini. Selain bank-bank tersebut, PLN, Pertamina, Telkom, dan holding MIND ID turut terlibat.

Namun, tidak sedikit warganet yang protes terhadap pembentukan lembaga baru tersebut. 

Beberapa di antaranya mengajak publik untuk menarik atau memindahkan dana mereka dari bank-bank BUMN, dengan alasan kekhawatiran terhadap pengelolaan dana besar oleh Danantara. 

Isu yang beredar juga menyebutkan bahwa dana simpanan nasabah berpotensi digunakan oleh badan tersebut, meski klaim ini belum terbukti kebenarannya.

Di tengah merebaknya isu penarikan dana, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau publik untuk tetap tenang. 

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menegaskan saat ini tidak ada indikasi penarikan dana besar-besaran dari bank-bank BUMN.

OJK terus memantau ketat kondisi keuangan bank-bank tersebut, memastikan tidak ada masalah yang mengganggu stabilitasnya.

Dian juga menekankan pentingnya masyarakat untuk bijak dalam menyikapi isu viral, termasuk ajakan penarikan dana. 

"Masyarakat kita sudah cukup dewasa untuk memahami isu-isu semacam ini dan mengenal dengan baik profil bank-bank BUMN," katanya seperti dikutip dari Bisnis.com

Terkait ajakan penarikan dana secara massal yang marak beredar di media sosial, OJK mengingatkan bahwa penyebaran informasi yang mengarah pada tindakan rush money atau penarikan dana besar-besaran dapat dikenakan sanksi pidana. 

Berdasarkan Pasal 28 Ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), penyebar informasi yang merugikan dapat dijerat hukuman penjara hingga enam tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar.

Meski protes terkait pendirian BPI Danantara dan ajakan penarikan dana dari bank BUMN masih ramai, OJK menegaskan kondisi perbankan di Indonesia tetap aman.

Masyarakat diminta untuk tidak terjebak dalam isu-isu yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dan selalu berpikir bijak dalam mengelola dana mereka.



Penulis : Noviarizal Fernandez

Editor   : Wahyu Arifin


RELATED ARTICLES

Februari 2025: BritCham Education Hadirkan Study UK & Careers Fest

BritCham, bekerja sama dengan Kedutaan Besar Inggris di Jakarta, Chevening, dan Lembaga LPDP, akan menyelenggarakan Study UK & Careers Fest

Media Digital . 21 February 2025

Generasi Z Merasa Dokumen Resume Karier Usang, Ada Platform Digital!

Saat ini, anak muda pencari kerja lebih banyak menggunakan platform daring, bukan lagi dokumen resume karier

Noviarizal Fernandez . 20 February 2025

Keamanan Data dalam Terapi Digital: Tantangan dan Solusi

Hasil penelitian menemukan banyak aplikasi atau terapi kesehatan digital yang biasa digunakan wanita tidak memiliki perlindungan privasi yang memadai

Noviarizal Fernandez . 20 February 2025