Share

Home Stories

Stories 20 Februari 2025

Warganet Ajak Tarik Dana dari Bank BUMN: Hati-Hati Ancaman Pidana

hdhddhdh

Ilustrasi bank bangkrut/getimg.ai

Context.id, JAKARTA - Warganet di media sosial masih ramai memperbincangkan tentang pendirian BPI Danantara yang akan mengelola aset sejumlah perusahaan milik negara (BUMN).

Fenomena ini memunculkan ajakan untuk menarik dana simpanan dari bank-bank milik negara alias Himbara.

BPI Danantara, yang dijadwalkan akan diluncurkan pada 24 Februari 2025, diperkirakan akan mengelola dana hingga Rp14.715 triliun.

Sejumlah BUMN besar, termasuk tiga bank pelat merah yakni BRI, Bank Mandiri dan BNI akan menjadi proyek percobaan untuk lembaga ini. Selain bank-bank tersebut, PLN, Pertamina, Telkom, dan holding MIND ID turut terlibat.

Namun, tidak sedikit warganet yang protes terhadap pembentukan lembaga baru tersebut. 

Beberapa di antaranya mengajak publik untuk menarik atau memindahkan dana mereka dari bank-bank BUMN, dengan alasan kekhawatiran terhadap pengelolaan dana besar oleh Danantara. 

Isu yang beredar juga menyebutkan bahwa dana simpanan nasabah berpotensi digunakan oleh badan tersebut, meski klaim ini belum terbukti kebenarannya.

Di tengah merebaknya isu penarikan dana, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau publik untuk tetap tenang. 

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menegaskan saat ini tidak ada indikasi penarikan dana besar-besaran dari bank-bank BUMN.

OJK terus memantau ketat kondisi keuangan bank-bank tersebut, memastikan tidak ada masalah yang mengganggu stabilitasnya.

Dian juga menekankan pentingnya masyarakat untuk bijak dalam menyikapi isu viral, termasuk ajakan penarikan dana. 

"Masyarakat kita sudah cukup dewasa untuk memahami isu-isu semacam ini dan mengenal dengan baik profil bank-bank BUMN," katanya seperti dikutip dari Bisnis.com

Terkait ajakan penarikan dana secara massal yang marak beredar di media sosial, OJK mengingatkan bahwa penyebaran informasi yang mengarah pada tindakan rush money atau penarikan dana besar-besaran dapat dikenakan sanksi pidana. 

Berdasarkan Pasal 28 Ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), penyebar informasi yang merugikan dapat dijerat hukuman penjara hingga enam tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar.

Meski protes terkait pendirian BPI Danantara dan ajakan penarikan dana dari bank BUMN masih ramai, OJK menegaskan kondisi perbankan di Indonesia tetap aman.

Masyarakat diminta untuk tidak terjebak dalam isu-isu yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dan selalu berpikir bijak dalam mengelola dana mereka.



Penulis : Noviarizal Fernandez

Editor   : Wahyu Arifin

Stories 20 Februari 2025

Warganet Ajak Tarik Dana dari Bank BUMN: Hati-Hati Ancaman Pidana

hdhddhdh

Ilustrasi bank bangkrut/getimg.ai

Context.id, JAKARTA - Warganet di media sosial masih ramai memperbincangkan tentang pendirian BPI Danantara yang akan mengelola aset sejumlah perusahaan milik negara (BUMN).

Fenomena ini memunculkan ajakan untuk menarik dana simpanan dari bank-bank milik negara alias Himbara.

BPI Danantara, yang dijadwalkan akan diluncurkan pada 24 Februari 2025, diperkirakan akan mengelola dana hingga Rp14.715 triliun.

Sejumlah BUMN besar, termasuk tiga bank pelat merah yakni BRI, Bank Mandiri dan BNI akan menjadi proyek percobaan untuk lembaga ini. Selain bank-bank tersebut, PLN, Pertamina, Telkom, dan holding MIND ID turut terlibat.

Namun, tidak sedikit warganet yang protes terhadap pembentukan lembaga baru tersebut. 

Beberapa di antaranya mengajak publik untuk menarik atau memindahkan dana mereka dari bank-bank BUMN, dengan alasan kekhawatiran terhadap pengelolaan dana besar oleh Danantara. 

Isu yang beredar juga menyebutkan bahwa dana simpanan nasabah berpotensi digunakan oleh badan tersebut, meski klaim ini belum terbukti kebenarannya.

Di tengah merebaknya isu penarikan dana, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau publik untuk tetap tenang. 

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menegaskan saat ini tidak ada indikasi penarikan dana besar-besaran dari bank-bank BUMN.

OJK terus memantau ketat kondisi keuangan bank-bank tersebut, memastikan tidak ada masalah yang mengganggu stabilitasnya.

Dian juga menekankan pentingnya masyarakat untuk bijak dalam menyikapi isu viral, termasuk ajakan penarikan dana. 

"Masyarakat kita sudah cukup dewasa untuk memahami isu-isu semacam ini dan mengenal dengan baik profil bank-bank BUMN," katanya seperti dikutip dari Bisnis.com

Terkait ajakan penarikan dana secara massal yang marak beredar di media sosial, OJK mengingatkan bahwa penyebaran informasi yang mengarah pada tindakan rush money atau penarikan dana besar-besaran dapat dikenakan sanksi pidana. 

Berdasarkan Pasal 28 Ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), penyebar informasi yang merugikan dapat dijerat hukuman penjara hingga enam tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar.

Meski protes terkait pendirian BPI Danantara dan ajakan penarikan dana dari bank BUMN masih ramai, OJK menegaskan kondisi perbankan di Indonesia tetap aman.

Masyarakat diminta untuk tidak terjebak dalam isu-isu yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dan selalu berpikir bijak dalam mengelola dana mereka.



Penulis : Noviarizal Fernandez

Editor   : Wahyu Arifin


RELATED ARTICLES

Hitungan Prabowo Soal Uang Kasus CPO Rp13,2 Triliun, Bisa Buat Apa Saja?

Presiden Prabowo Subianto melakukan perhitungan terkait uang kasus korupsi CPO Rp13,2 triliun yang ia sebut bisa digunakan untuk membangun desa ne ...

Renita Sukma . 20 October 2025

Polemik IKN Sebagai Ibu Kota Politik, Ini Kata Kemendagri dan Pengamat

Terminologi ibu kota politik yang melekat kepada IKN dianggap rancu karena bertentangan dengan UU IKN. r n r n

Renita Sukma . 18 October 2025

Dilema Kebijakan Rokok: Penerimaan Negara Vs Kesehatan Indonesia

Menkeu Purbaya ingin menggairahkan kembali industri rokok dengan mengerem cukai, sementara menteri sebelumnya Sri Mulyani gencar menaikkan cukai d ...

Jessica Gabriela Soehandoko . 15 October 2025

Di Tengah Ketidakpastian Global, Emas Justru Terus Mengkilap

Meskipun secara historis dianggap sebagai aset lindung nilai paling aman, emas kerap ikut tertekan ketika terjadi aksi jual besar-besaran di pasar ...

Jessica Gabriela Soehandoko . 13 October 2025