Share

Home Originals

Originals 18 Februari 2025

Anak dan Media Sosial: Kapan Waktunya?

Ruang digital terutama media sosial dipenuhi konten yang berpotensi membahayakan anak, seperti pornografi, perundungan hingga kekerasan seksual

Ilustrasi anak bermain medsos/Context-Rizki Ghazali

Context.id, JAKARTA - Kementerian Komunikasi Digital (Komdigi) berencana menetapkan batas usia anak untuk menggunakan media sosial. Langkah ini diambil karena ruang digital saat ini dipenuhi konten yang berpotensi membahayakan anak, seperti pornografi, perundungan, hingga kekerasan seksual.  

Menurut data National Center for Missing and Exploited Children (NCMEC), dalam empat tahun terakhir, ada 5,5 juta kasus konten pornografi anak di Indonesia. Angka ini menempatkan Indonesia sebagai negara dengan kasus terbanyak keempat di dunia.  

Selain itu, Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat 89% anak di atas lima tahun sudah menggunakan internet, sebagian besar untuk mengakses media sosial. Ini meningkatkan risiko mereka terpapar informasi yang belum tentu sesuai dengan usia dan kesiapan mental mereka.  

Lantas, kapan anak boleh menggunakan media sosial? Menurut Dr. Mitch Prinstein dari American Psychological Association, usia ideal anak mulai bermain media sosial dengan pengawasan adalah 13 tahun. Sementara, pada usia 16 tahun, mereka bisa mulai mengaksesnya tanpa pengawasan orang tua.  

Keputusan ini penting karena dampak media sosial terhadap kesehatan mental remaja tidak bisa dianggap remeh. 

Studi dari San Diego State University menemukan remaja yang menggunakan media sosial lebih dari lima jam sehari memiliki risiko 66% lebih tinggi mengalami gangguan mental, termasuk kecenderungan bunuh diri.  

Sebagai orang tua, penting untuk mendampingi anak dalam dunia digital agar mereka tetap aman dan bijak dalam bermedia sosial.  



Penulis : Naufal Jauhar Nazhif

Editor   : Wahyu Arifin

Originals 18 Februari 2025

Anak dan Media Sosial: Kapan Waktunya?

Ruang digital terutama media sosial dipenuhi konten yang berpotensi membahayakan anak, seperti pornografi, perundungan hingga kekerasan seksual

Ilustrasi anak bermain medsos/Context-Rizki Ghazali

Context.id, JAKARTA - Kementerian Komunikasi Digital (Komdigi) berencana menetapkan batas usia anak untuk menggunakan media sosial. Langkah ini diambil karena ruang digital saat ini dipenuhi konten yang berpotensi membahayakan anak, seperti pornografi, perundungan, hingga kekerasan seksual.  

Menurut data National Center for Missing and Exploited Children (NCMEC), dalam empat tahun terakhir, ada 5,5 juta kasus konten pornografi anak di Indonesia. Angka ini menempatkan Indonesia sebagai negara dengan kasus terbanyak keempat di dunia.  

Selain itu, Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat 89% anak di atas lima tahun sudah menggunakan internet, sebagian besar untuk mengakses media sosial. Ini meningkatkan risiko mereka terpapar informasi yang belum tentu sesuai dengan usia dan kesiapan mental mereka.  

Lantas, kapan anak boleh menggunakan media sosial? Menurut Dr. Mitch Prinstein dari American Psychological Association, usia ideal anak mulai bermain media sosial dengan pengawasan adalah 13 tahun. Sementara, pada usia 16 tahun, mereka bisa mulai mengaksesnya tanpa pengawasan orang tua.  

Keputusan ini penting karena dampak media sosial terhadap kesehatan mental remaja tidak bisa dianggap remeh. 

Studi dari San Diego State University menemukan remaja yang menggunakan media sosial lebih dari lima jam sehari memiliki risiko 66% lebih tinggi mengalami gangguan mental, termasuk kecenderungan bunuh diri.  

Sebagai orang tua, penting untuk mendampingi anak dalam dunia digital agar mereka tetap aman dan bijak dalam bermedia sosial.  



Penulis : Naufal Jauhar Nazhif

Editor   : Wahyu Arifin


RELATED ARTICLES

Proyeksi Ekonomi Indonesia 2026, Optimisme Pemerintah dan Realitas

Kementerian Keuangan, Badan Perencanaan Pembangunan Nasional dan Bank Indonesia (BI) punya angka proyeksi ekonomi yang berbeda

Naufal Jauhar Nazhif . 10 July 2025

Ditinggal LG, Indonesia Malah Dapat Rezeki Nomplok dari China!

Presiden Prabowo meresmikan proyek baterai kendaraan listrik dengan Investasi mencapai Rp96,04 triliun!

Naufal Jauhar Nazhif . 09 July 2025

Apa Kabar Privasi Kalau Negara Bisa Sadap Ponsel Kita?

Kejaksaan Agung (Kejagung) bekerja sama dengan empat operator telekomunikasi perihal dukungan penegakan hukum dalam konteks penyadapan

Renita Sukma . 07 July 2025

Usai Bedol Dana dari BSI, Muhammadiyah Siap Bangun Bank Syariah Sendiri!

Muhammadiyah dipastikan segera meluncurkan bank syariah. Sinyal ini sebenarnya sudah terlihat sejak pembedolan dana jumbo milik mereka dari BSI. T ...

Renita Sukma . 02 July 2025