Share

Home Originals

Originals 11 Februari 2025

Trump dan Gaza: Relokasi atau Pengusiran?

Rencana Donald Trump untuk mengambil alih Jalur Gaza dan merelokasi warga Palestina ke negara lain menuai kecaman

Ilustrasi Donald Trump dan Gaza/Context-Rizki Ghazali

Context.id, JAKARTA - Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, kembali memicu kontroversi dengan pernyataannya terkait Jalur Gaza. Dalam sebuah wawancara pada awal Februari 2025, Trump menyebut AS seharusnya mengambil alih Gaza sebagai bagian dari rencana rekonstruksi.

Pernyataan ini segera memicu reaksi keras. Trump menyebut solusi terbaik bagi Gaza adalah relokasi warganya ke negara lain di Timur Tengah, seperti Mesir dan Yordania, atau bahkan ke Indonesia.

"Kita tidak bisa terus membiarkan konflik bersenjata di sana. Gaza seharusnya menjadi wilayah yang terbuka bagi masyarakat dunia, dengan pembangunan ekonomi yang dipimpin oleh AS," ujar Trump dalam wawancara yang dikutip Al Jazeera.

Namun, ide ini mendapat penolakan luas. Pada 1 Februari 2025, negara-negara seperti Mesir, Arab Saudi, Uni Emirat Arab, Qatar, serta Otoritas Palestina menolak keras usulan tersebut.

Sejumlah pengamat menilai rencana Trump sejatinya sejalan dengan gagasan kelompok ultranasionalis sayap kanan Israel, yang menginginkan Gaza dikuasai penuh oleh Israel dan dihuni oleh pemukim Yahudi.

Kelompok ini selama ini mendukung perang berkelanjutan di Gaza, dengan tujuan akhir pengusiran total warga Palestina. Bahkan, beberapa tokoh ultranasionalis di Israel secara terbuka menyerukan agar konflik terus berlanjut tanpa batas waktu hingga Israel bisa merebut seluruh Gaza.

Penolakan terhadap rencana relokasi ini bukan hanya bersifat politis, tetapi juga memiliki konsekuensi hukum. Menurut Konvensi Jenewa dan hukum internasional, pemindahan paksa penduduk dari wilayah konflik dianggap sebagai pelanggaran serius.

Meskipun ide relokasi ini masih sebatas wacana, dampaknya sudah terasa di berbagai forum diplomatik. Negara-negara Arab menegaskan bahwa solusi bagi Gaza harus tetap mengacu pada perdamaian yang adil, bukan melalui pemindahan paksa warganya.

Sampai saat ini, situasi di Gaza masih jauh dari stabil. Konflik yang berkepanjangan, blokade yang terus berlangsung, serta gagasan relokasi ini semakin menambah ketidakpastian bagi dua juta warga Palestina yang masih bertahan di wilayah tersebut.



Penulis : Naufal Jauhar Nazhif

Editor   : Wahyu Arifin

Home Originals

Originals 11 Februari 2025

Trump dan Gaza: Relokasi atau Pengusiran?

Rencana Donald Trump untuk mengambil alih Jalur Gaza dan merelokasi warga Palestina ke negara lain menuai kecaman

Ilustrasi Donald Trump dan Gaza/Context-Rizki Ghazali

Context.id, JAKARTA - Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, kembali memicu kontroversi dengan pernyataannya terkait Jalur Gaza. Dalam sebuah wawancara pada awal Februari 2025, Trump menyebut AS seharusnya mengambil alih Gaza sebagai bagian dari rencana rekonstruksi.

Pernyataan ini segera memicu reaksi keras. Trump menyebut solusi terbaik bagi Gaza adalah relokasi warganya ke negara lain di Timur Tengah, seperti Mesir dan Yordania, atau bahkan ke Indonesia.

"Kita tidak bisa terus membiarkan konflik bersenjata di sana. Gaza seharusnya menjadi wilayah yang terbuka bagi masyarakat dunia, dengan pembangunan ekonomi yang dipimpin oleh AS," ujar Trump dalam wawancara yang dikutip Al Jazeera.

Namun, ide ini mendapat penolakan luas. Pada 1 Februari 2025, negara-negara seperti Mesir, Arab Saudi, Uni Emirat Arab, Qatar, serta Otoritas Palestina menolak keras usulan tersebut.

Sejumlah pengamat menilai rencana Trump sejatinya sejalan dengan gagasan kelompok ultranasionalis sayap kanan Israel, yang menginginkan Gaza dikuasai penuh oleh Israel dan dihuni oleh pemukim Yahudi.

Kelompok ini selama ini mendukung perang berkelanjutan di Gaza, dengan tujuan akhir pengusiran total warga Palestina. Bahkan, beberapa tokoh ultranasionalis di Israel secara terbuka menyerukan agar konflik terus berlanjut tanpa batas waktu hingga Israel bisa merebut seluruh Gaza.

Penolakan terhadap rencana relokasi ini bukan hanya bersifat politis, tetapi juga memiliki konsekuensi hukum. Menurut Konvensi Jenewa dan hukum internasional, pemindahan paksa penduduk dari wilayah konflik dianggap sebagai pelanggaran serius.

Meskipun ide relokasi ini masih sebatas wacana, dampaknya sudah terasa di berbagai forum diplomatik. Negara-negara Arab menegaskan bahwa solusi bagi Gaza harus tetap mengacu pada perdamaian yang adil, bukan melalui pemindahan paksa warganya.

Sampai saat ini, situasi di Gaza masih jauh dari stabil. Konflik yang berkepanjangan, blokade yang terus berlangsung, serta gagasan relokasi ini semakin menambah ketidakpastian bagi dua juta warga Palestina yang masih bertahan di wilayah tersebut.



Penulis : Naufal Jauhar Nazhif

Editor   : Wahyu Arifin


RELATED ARTICLES

Royalti Lagu, Penyanyi Vs Pencipta Siapa yang Berhak?

Menurut Undang-Undang Hak Cipta No. 28 Tahun 2014, pencipta lagu memang memiliki hak ekonomi atas karyanya

Naufal Jauhar Nazhif . 21 March 2025

Paspor Malaysia Salah Satu yang Terkuat di Dunia, Indonesia Lewat!

Paspor Malaysia jadi salah satu paspor yang terkuat di dunia. Di Asia Tenggara, Malaysia hanya kalah dari Singapura.

Naufal Jauhar Nazhif . 19 March 2025

Sekolah Rakyat, Apa Bedanya dengan Sekolah Negeri dan Swasta?

Sekolah Rakyat adalah jenis sekolah asrama yang menyediakan seluruh fasilitas, dari gedung, seragam, makanan, hingga tempat tinggal gratis

Renita Sukma . 18 March 2025

Driver Ojol dan Kurir Dapat Bonus Hari Raya! Berapa Besarannya?

Pemerintah meminta perusahaan berbasis aplikasi memberikan Bonus Hari Raya (BHR) bagi driver ojol dan kurir online.

Naufal Jauhar Nazhif . 17 March 2025