Apa Itu Darurat Militer yang Sempat Diberlakukan di Korsel?
Darurat militer yang terjadi di Korea Selatan telah menarik perhatian seluruh dunia. Tapi, kenapa darurat militer diberlakukan? Kemudian apa sebenarnya darurat militer itu?
Context.id, JAKARTA - Penetapan status darurat militer selama beberapa jam di Korea Selatan oleh Presiden Yoon Suk Yeol beberapa hari lalu menuai amarah publik di negara tersebut.
Batalnya status darurat militer karena hampir mayoritas warga baik itu awam, akademisi maupun politisi di Negeri Ginseng yang menolak kebijakan dadakan itu.
Mereka melakukan demo besar-besaran di depan Gedung Majelis Nasional Korsel guna mendesak Yoon mundur dari kursi presiden dan mendesak militer Korsel untuk menangkapnya.
Saat mengambil keputusan secara sepihak itu, Presiden Yoon beralasan adanya kekuatan yang mencoba menggoyang demokrasi liberal di negara itu, baik dari dalam negeri seperti oposisi yang melakukan kegiatan inkonstitusional maupun ancaman eksternal seperti pasukan komunis Korea Utara.
Namun bagi publik alasan itu terlalu mengada-ada. Selang beberapa jam setelah pengumuman dekrit darurat militer, status darurat militer Korsel pun dicabut.
Sebenarnya darurat militer bukan kali ini saja terjadi di Korsel. Status ini pernah diberlakukan pada 27 Oktober 1979 hingga 1981 setelah terbunuhnya Presiden Park Chung-hee.
Sebenarnya darurat militer bukan hanya terjadi di Korsel. Beberapa negara pernah melakukan hal ini termasuk Indonesia.
Di Indonesia status darurat militer diatur pada Perppu No.23 Tahun 1959 tentang Penetapan Keadaan Bahaya. Pihak yang bisa menyatakan darurat militer di Indonesia hanyalah presiden, selaku Panglima Tertinggi Angkatan Perang.
Di Indonesia status ini diterapkan di Nanggroe Aceh Darussalam, tepatnya pada 18 Mei 2003, ketika pemerintah RI sedang berkonflik dengan GAM (Gerakan Aceh Merdeka).
Darurat Militer itu diputuskan Presiden Megawati dan diumumkan Menkopolhukam Susilo Bambang Yudhoyono. Sejak penetapan itu, 30 ribu tentara dan 12 ribu polisi dikirim ke Aceh untuk menumpas GAM.
Status Darurat Militer di Aceh berakhir saat wilayah ini dilanda musibah bencana tsunami pada Desember 2004. Baik GAM maupun pemerintah RI menyudahi konflik dan bahu membahu membangun Aceh kembali.
RELATED ARTICLES
Apa Itu Darurat Militer yang Sempat Diberlakukan di Korsel?
Darurat militer yang terjadi di Korea Selatan telah menarik perhatian seluruh dunia. Tapi, kenapa darurat militer diberlakukan? Kemudian apa sebenarnya darurat militer itu?
Context.id, JAKARTA - Penetapan status darurat militer selama beberapa jam di Korea Selatan oleh Presiden Yoon Suk Yeol beberapa hari lalu menuai amarah publik di negara tersebut.
Batalnya status darurat militer karena hampir mayoritas warga baik itu awam, akademisi maupun politisi di Negeri Ginseng yang menolak kebijakan dadakan itu.
Mereka melakukan demo besar-besaran di depan Gedung Majelis Nasional Korsel guna mendesak Yoon mundur dari kursi presiden dan mendesak militer Korsel untuk menangkapnya.
Saat mengambil keputusan secara sepihak itu, Presiden Yoon beralasan adanya kekuatan yang mencoba menggoyang demokrasi liberal di negara itu, baik dari dalam negeri seperti oposisi yang melakukan kegiatan inkonstitusional maupun ancaman eksternal seperti pasukan komunis Korea Utara.
Namun bagi publik alasan itu terlalu mengada-ada. Selang beberapa jam setelah pengumuman dekrit darurat militer, status darurat militer Korsel pun dicabut.
Sebenarnya darurat militer bukan kali ini saja terjadi di Korsel. Status ini pernah diberlakukan pada 27 Oktober 1979 hingga 1981 setelah terbunuhnya Presiden Park Chung-hee.
Sebenarnya darurat militer bukan hanya terjadi di Korsel. Beberapa negara pernah melakukan hal ini termasuk Indonesia.
Di Indonesia status darurat militer diatur pada Perppu No.23 Tahun 1959 tentang Penetapan Keadaan Bahaya. Pihak yang bisa menyatakan darurat militer di Indonesia hanyalah presiden, selaku Panglima Tertinggi Angkatan Perang.
Di Indonesia status ini diterapkan di Nanggroe Aceh Darussalam, tepatnya pada 18 Mei 2003, ketika pemerintah RI sedang berkonflik dengan GAM (Gerakan Aceh Merdeka).
Darurat Militer itu diputuskan Presiden Megawati dan diumumkan Menkopolhukam Susilo Bambang Yudhoyono. Sejak penetapan itu, 30 ribu tentara dan 12 ribu polisi dikirim ke Aceh untuk menumpas GAM.
Status Darurat Militer di Aceh berakhir saat wilayah ini dilanda musibah bencana tsunami pada Desember 2004. Baik GAM maupun pemerintah RI menyudahi konflik dan bahu membahu membangun Aceh kembali.
POPULAR
RELATED ARTICLES