Beasiswa LPDP Bermasalah, Pemerintah Bakal Kaji Ulang
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan berbagai masalah dalam penerapan program beasiswa LPDP.
Context.id, JAKARTA - Belakangan ini ramai kembali polemik soal Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP). Lembaga yang mengelola dana abadi untuk beasiswa pemuda-pemudi Indonesia ini memang tidak pernah sepi dari pemberitaan.
Dulu, sempat ramai soal penerima beasiswa LPDP yang kuliah di luar negeri dan tidak mau pulang kembali. Sikap para penerima beasiswa ini memantik polemik karena mereka dianggap merugikan negara karena sudah dibiayai negara tapi malah mengabdi di negeri orang.
Oh iya buat yang belum tahu, beasiswa LPDP sendiri adalah beasiswa untuk jenjang magister dan doktoral di dalam dan luar negeri. Sederhananya, beasiswa ini bertujuan untuk meningkatkan SDM yang nantinya bisa berguna bagi Indonesia
Kini, polemik serupa juga muncul. Kali ini melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang hasil pemeriksaannya menemukan penerima beasiswa LPDP banyak nggak jujur sampai merugikan negara.
Hal ini tak lepas dari temuan BPK yang menyebutkan penetapan penerima dan pemenuhan kewajiban penerima beasiswa LPDP alias awardee belum sepenuhnya memadai
Mulai dari adanya perbedaan data peserta, inkonsistensi penilaian profiling, hingga ada awardee yang nggak lulus-lulus, padahal sudah nerima uang ujian, uang bulanan alias uang saku!
Agar kesalahan itu tidak terulang lagi, BPK telah memberikan rekomendasi kepada Direktur Utama LPDP
Salah satunya, agar lebih cermat dalam melakukan seleksi calon penerima beasiswa, dan para penerimanya harus bertanggung jawab atas realisasi dana ujian yang telah diberikan negara
Menanggapi hal ini, Wamen Diktisaintek Stella Christie mengatakan pihaknya lagi meneliti kembali esensi penggunaan dana LPDP.
Ini memang menjadi masalah, karena penerima beasiswa LPDP itu menggunakan dana yang berasal dari APBN alias uang rakyat. Setiap dana APBN harus jelas penggunaan dan pertanggung jawabannya.
Kemudian, uang saku bagi para penerima beasiswanya juga cukup besar, bisa mencapai Rp40,9 juta per bulan! Itu baru uang saku, belum termasuk asuransi kesehatan, biaya disertasi, dan lain sebagainya.
Tapi menurutmu, apakah negara nggak rugi kalau para awardee ini menolak pulang ke Indonesia? Soalnya Menteri Diktisaintek bilang tidak masalah jika para penerima beasiswa itu tidak pulang ke Indonesia.
RELATED ARTICLES
Beasiswa LPDP Bermasalah, Pemerintah Bakal Kaji Ulang
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan berbagai masalah dalam penerapan program beasiswa LPDP.
Context.id, JAKARTA - Belakangan ini ramai kembali polemik soal Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP). Lembaga yang mengelola dana abadi untuk beasiswa pemuda-pemudi Indonesia ini memang tidak pernah sepi dari pemberitaan.
Dulu, sempat ramai soal penerima beasiswa LPDP yang kuliah di luar negeri dan tidak mau pulang kembali. Sikap para penerima beasiswa ini memantik polemik karena mereka dianggap merugikan negara karena sudah dibiayai negara tapi malah mengabdi di negeri orang.
Oh iya buat yang belum tahu, beasiswa LPDP sendiri adalah beasiswa untuk jenjang magister dan doktoral di dalam dan luar negeri. Sederhananya, beasiswa ini bertujuan untuk meningkatkan SDM yang nantinya bisa berguna bagi Indonesia
Kini, polemik serupa juga muncul. Kali ini melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang hasil pemeriksaannya menemukan penerima beasiswa LPDP banyak nggak jujur sampai merugikan negara.
Hal ini tak lepas dari temuan BPK yang menyebutkan penetapan penerima dan pemenuhan kewajiban penerima beasiswa LPDP alias awardee belum sepenuhnya memadai
Mulai dari adanya perbedaan data peserta, inkonsistensi penilaian profiling, hingga ada awardee yang nggak lulus-lulus, padahal sudah nerima uang ujian, uang bulanan alias uang saku!
Agar kesalahan itu tidak terulang lagi, BPK telah memberikan rekomendasi kepada Direktur Utama LPDP
Salah satunya, agar lebih cermat dalam melakukan seleksi calon penerima beasiswa, dan para penerimanya harus bertanggung jawab atas realisasi dana ujian yang telah diberikan negara
Menanggapi hal ini, Wamen Diktisaintek Stella Christie mengatakan pihaknya lagi meneliti kembali esensi penggunaan dana LPDP.
Ini memang menjadi masalah, karena penerima beasiswa LPDP itu menggunakan dana yang berasal dari APBN alias uang rakyat. Setiap dana APBN harus jelas penggunaan dan pertanggung jawabannya.
Kemudian, uang saku bagi para penerima beasiswanya juga cukup besar, bisa mencapai Rp40,9 juta per bulan! Itu baru uang saku, belum termasuk asuransi kesehatan, biaya disertasi, dan lain sebagainya.
Tapi menurutmu, apakah negara nggak rugi kalau para awardee ini menolak pulang ke Indonesia? Soalnya Menteri Diktisaintek bilang tidak masalah jika para penerima beasiswa itu tidak pulang ke Indonesia.
POPULAR
RELATED ARTICLES