Share

Home Originals

Originals 10 November 2024

Beasiswa LPDP Bermasalah, Pemerintah Bakal Kaji Ulang

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan berbagai masalah dalam penerapan program beasiswa LPDP.

Video Player is loading.
Current Time 0:00
Duration 2:46
Loaded: 0%
Stream Type LIVE
Remaining Time 2:46
 
1x
Ilustrasi penerima beasiswa LPDP/Puspa Larasati-Context

Context.id, JAKARTA - Belakangan ini ramai kembali polemik soal Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP). Lembaga yang mengelola dana abadi untuk beasiswa pemuda-pemudi Indonesia ini memang tidak pernah sepi dari pemberitaan. 

Dulu, sempat ramai soal penerima beasiswa LPDP yang kuliah di luar negeri dan tidak mau pulang kembali. Sikap para penerima beasiswa ini memantik polemik karena mereka dianggap merugikan negara karena sudah dibiayai negara tapi malah mengabdi di negeri orang. 

Oh iya buat yang belum tahu, beasiswa LPDP sendiri adalah beasiswa untuk jenjang magister dan doktoral di dalam dan luar negeri. Sederhananya, beasiswa ini bertujuan untuk meningkatkan SDM yang nantinya bisa berguna bagi Indonesia

Kini, polemik serupa juga muncul. Kali ini melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang hasil pemeriksaannya menemukan penerima beasiswa LPDP banyak nggak jujur sampai merugikan negara. 

Hal ini tak lepas dari temuan BPK yang menyebutkan penetapan penerima dan pemenuhan kewajiban penerima beasiswa LPDP alias awardee belum sepenuhnya memadai

Mulai dari adanya perbedaan data peserta, inkonsistensi penilaian profiling, hingga ada awardee yang nggak lulus-lulus, padahal sudah nerima uang ujian, uang bulanan alias uang saku!

Agar kesalahan itu tidak terulang lagi, BPK telah memberikan rekomendasi kepada Direktur Utama LPDP

Salah satunya, agar lebih cermat dalam melakukan seleksi calon penerima beasiswa, dan para penerimanya harus bertanggung jawab atas realisasi dana ujian yang telah diberikan negara

Menanggapi hal ini, Wamen Diktisaintek Stella Christie mengatakan pihaknya lagi meneliti kembali esensi penggunaan dana LPDP.

Ini memang menjadi masalah, karena penerima beasiswa LPDP itu menggunakan dana yang berasal dari APBN alias uang rakyat. Setiap dana APBN harus jelas penggunaan dan pertanggung jawabannya. 

Kemudian, uang saku bagi para penerima beasiswanya juga cukup besar, bisa mencapai Rp40,9 juta per bulan! Itu baru uang saku, belum termasuk asuransi kesehatan, biaya disertasi, dan lain sebagainya. 

Tapi menurutmu, apakah negara nggak rugi kalau para awardee ini menolak pulang ke Indonesia? Soalnya Menteri Diktisaintek bilang tidak masalah jika para penerima beasiswa itu tidak pulang ke Indonesia.



Penulis : Naufal Jauhar Nazhif

Editor   : Wahyu Arifin

Originals 10 November 2024

Beasiswa LPDP Bermasalah, Pemerintah Bakal Kaji Ulang

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan berbagai masalah dalam penerapan program beasiswa LPDP.

Video Player is loading.
Current Time 0:00
Duration 2:46
Loaded: 0%
Stream Type LIVE
Remaining Time 2:46
 
1x
Ilustrasi penerima beasiswa LPDP/Puspa Larasati-Context

Context.id, JAKARTA - Belakangan ini ramai kembali polemik soal Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP). Lembaga yang mengelola dana abadi untuk beasiswa pemuda-pemudi Indonesia ini memang tidak pernah sepi dari pemberitaan. 

Dulu, sempat ramai soal penerima beasiswa LPDP yang kuliah di luar negeri dan tidak mau pulang kembali. Sikap para penerima beasiswa ini memantik polemik karena mereka dianggap merugikan negara karena sudah dibiayai negara tapi malah mengabdi di negeri orang. 

Oh iya buat yang belum tahu, beasiswa LPDP sendiri adalah beasiswa untuk jenjang magister dan doktoral di dalam dan luar negeri. Sederhananya, beasiswa ini bertujuan untuk meningkatkan SDM yang nantinya bisa berguna bagi Indonesia

Kini, polemik serupa juga muncul. Kali ini melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang hasil pemeriksaannya menemukan penerima beasiswa LPDP banyak nggak jujur sampai merugikan negara. 

Hal ini tak lepas dari temuan BPK yang menyebutkan penetapan penerima dan pemenuhan kewajiban penerima beasiswa LPDP alias awardee belum sepenuhnya memadai

Mulai dari adanya perbedaan data peserta, inkonsistensi penilaian profiling, hingga ada awardee yang nggak lulus-lulus, padahal sudah nerima uang ujian, uang bulanan alias uang saku!

Agar kesalahan itu tidak terulang lagi, BPK telah memberikan rekomendasi kepada Direktur Utama LPDP

Salah satunya, agar lebih cermat dalam melakukan seleksi calon penerima beasiswa, dan para penerimanya harus bertanggung jawab atas realisasi dana ujian yang telah diberikan negara

Menanggapi hal ini, Wamen Diktisaintek Stella Christie mengatakan pihaknya lagi meneliti kembali esensi penggunaan dana LPDP.

Ini memang menjadi masalah, karena penerima beasiswa LPDP itu menggunakan dana yang berasal dari APBN alias uang rakyat. Setiap dana APBN harus jelas penggunaan dan pertanggung jawabannya. 

Kemudian, uang saku bagi para penerima beasiswanya juga cukup besar, bisa mencapai Rp40,9 juta per bulan! Itu baru uang saku, belum termasuk asuransi kesehatan, biaya disertasi, dan lain sebagainya. 

Tapi menurutmu, apakah negara nggak rugi kalau para awardee ini menolak pulang ke Indonesia? Soalnya Menteri Diktisaintek bilang tidak masalah jika para penerima beasiswa itu tidak pulang ke Indonesia.



Penulis : Naufal Jauhar Nazhif

Editor   : Wahyu Arifin


RELATED ARTICLES

Marsinah: Buruh yang Dibungkam, Kini Diusulkan Jadi Pahlawan Nasional

Di antara deretan pahlawan nasional Indonesia, tak satu pun berasal dari barisan buruh. Hingga nama Marsinah kembali menggema

Renita Sukma . 09 May 2025

Premanisme Ormas di Kawasan Industri, Ganggu Investasi?

Banyak investor yang merasa terganggu gara-gara sikap ormas yang kerap memalak dan mengganggu kawasan industri

Naufal Jauhar Nazhif . 06 May 2025

Dari Panggung ke Kursi Komisaris: Patronase Politik Gaya Indonesia

Para pengkritik menilainya sebagai bentuk patronase politik atau yang dikenal dalam istilah lokal sebagai politik bagi-bagi kue

Naufal Jauhar Nazhif . 05 May 2025

The Two Popes, Progresif dan Tradisionalis

Antara warisan progresif Fransiskus dan bayang-bayang Benediktus

Naufal Jauhar Nazhif . 04 May 2025