Share

Home Stories

Stories 22 Agustus 2024

Pers Diminta Tetap Kritis dan Mendukung Tegaknya Demokrasi

Koalisi lintas organisasi pers menyerukan agar media dan jurnalis harus tetap independen, profesional dan tidak takut menyajikan informasi akurat, kritis, dan terverifikasi.

Ilustrasi Pers/Islamic-Center

Context.id, JAKARTA - Koalisi lintas organisasi pers menyerukan agar media massa mendukung tegaknya demokrasi. Koalisi ini terdiri dari AJI, AMSI, SIEJ, LBH Pers, PWI Jaya, Sejuk, Sindikasi dan SAFEnet. 

Dalam siaran resminya Kamis (22/8/2024), koalisi organisasi pers menyatakan demokrasi di Indonesia kembali terancam. Gejala ini makin terlihat dari situasi politik terkini, yang oleh kelompok penguasa berupaya merongrong konstitusi demi tujuan pragmatisme kekuasaan.

“Elit-elit kekuasaan tanpa malu-malu menganulir dua putusan MK. Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang melonggarkan ambang batas  pencalonan kepala daerah untuk semua partai politik dan Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 yang mempertegas syarat batas usia pencalonan kepala daerah harus terpenuhi pada saat pendaftaran,” ujar koalisi.

Menurut koalisi, upaya penganuliran dua keputusan lembaga konstitusi tertinggi tersebut dipertontonkan secara angkuh melalui proses legislasi rancangan undang-undang (RUU) Pilkada secara kilat.

“Bukan kali ini saja penyimpangan kekuasaan dalam proses legislasi. Beberapa regulasi krusial yang mulus dikebut dalam waktu singkat seperti UU Cipta Kerja, UU Minerba, revisi UU KPK, UU IKN dan tanpa asas transparansi sertaa partisipasi masyarakat," ujar koalisi. 

Padahal banyak RUU yang lebih mendesak untuk kepentingan masyarakat seperti RUU Masyarakat adat, RUU Perampasan Aset, Perlindungan Data Pribadi, dan sebagainya.

Di tengah situasi ini, koalisi menilai peran pers dan jurnalis sebagai pilar keempat demokrasi tidak boleh lagi melunak pada upaya-upaya kekuasaan yang hendak melumpuhkan demokrasi.

Bila Putusan MK bisa mereka anulir dalam waktu sekejap, bukan tidak mungkin undang-undang yang menjamin kebebasan pers, berpendapat dan berekspresi, pelan-pelan dilucuti dengan mudah sampai kita menuju era kegelapan.

Setidaknya upaya ini pernah dicoba pada rencana revisi undang-undang penyiaran yang muatannya justru menjurus pada pemberian ruang kontrol negara terhadap isi siaran.

Koalisi menegaskan pers profesional harusnya melontarkan kritik tajam terhadap pemerintahan demi menjaga masa depan kebebasan dan demokrasi.

Rezim pemerintahan Jokowi disebut tidak membredel media, namun banyak praktek selama ini justru mengancam kebebasan pers, berpendapat, dan berekspresi. Seperti kekerasan terhadap jurnalis yang terus meningkat, represi kritik serta pembungkaman kritisisme pers secara halus.

Koalisi lintas organisasi pers menyerukan agar media dan jurnalis harus tetap independen, profesional dan tidak takut menyajikan informasi yang akurat, kritis, dan terverifikasi dan tidak mudah diintervensi.

“Di tengah situasi politik yang kisruh saat ini, mengingatkan pemerintah untuk menjamin perlindungan media dan jurnalis dalam menjalankan kerja jurnalistik melaporkan informasi kepada public,” ujar koalisi.

Pemerintah pun diminta menjamin kebebasan berpendapat dan berekspresi warga negara dengan tidak merepresi pendapat dan kritik di berbagai kanal, termasuk ruang digital. 



Penulis : Noviarizal Fernandez

Editor   : Wahyu Arifin

Stories 22 Agustus 2024

Pers Diminta Tetap Kritis dan Mendukung Tegaknya Demokrasi

Koalisi lintas organisasi pers menyerukan agar media dan jurnalis harus tetap independen, profesional dan tidak takut menyajikan informasi akurat, kritis, dan terverifikasi.

Ilustrasi Pers/Islamic-Center

Context.id, JAKARTA - Koalisi lintas organisasi pers menyerukan agar media massa mendukung tegaknya demokrasi. Koalisi ini terdiri dari AJI, AMSI, SIEJ, LBH Pers, PWI Jaya, Sejuk, Sindikasi dan SAFEnet. 

Dalam siaran resminya Kamis (22/8/2024), koalisi organisasi pers menyatakan demokrasi di Indonesia kembali terancam. Gejala ini makin terlihat dari situasi politik terkini, yang oleh kelompok penguasa berupaya merongrong konstitusi demi tujuan pragmatisme kekuasaan.

“Elit-elit kekuasaan tanpa malu-malu menganulir dua putusan MK. Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang melonggarkan ambang batas  pencalonan kepala daerah untuk semua partai politik dan Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 yang mempertegas syarat batas usia pencalonan kepala daerah harus terpenuhi pada saat pendaftaran,” ujar koalisi.

Menurut koalisi, upaya penganuliran dua keputusan lembaga konstitusi tertinggi tersebut dipertontonkan secara angkuh melalui proses legislasi rancangan undang-undang (RUU) Pilkada secara kilat.

“Bukan kali ini saja penyimpangan kekuasaan dalam proses legislasi. Beberapa regulasi krusial yang mulus dikebut dalam waktu singkat seperti UU Cipta Kerja, UU Minerba, revisi UU KPK, UU IKN dan tanpa asas transparansi sertaa partisipasi masyarakat," ujar koalisi. 

Padahal banyak RUU yang lebih mendesak untuk kepentingan masyarakat seperti RUU Masyarakat adat, RUU Perampasan Aset, Perlindungan Data Pribadi, dan sebagainya.

Di tengah situasi ini, koalisi menilai peran pers dan jurnalis sebagai pilar keempat demokrasi tidak boleh lagi melunak pada upaya-upaya kekuasaan yang hendak melumpuhkan demokrasi.

Bila Putusan MK bisa mereka anulir dalam waktu sekejap, bukan tidak mungkin undang-undang yang menjamin kebebasan pers, berpendapat dan berekspresi, pelan-pelan dilucuti dengan mudah sampai kita menuju era kegelapan.

Setidaknya upaya ini pernah dicoba pada rencana revisi undang-undang penyiaran yang muatannya justru menjurus pada pemberian ruang kontrol negara terhadap isi siaran.

Koalisi menegaskan pers profesional harusnya melontarkan kritik tajam terhadap pemerintahan demi menjaga masa depan kebebasan dan demokrasi.

Rezim pemerintahan Jokowi disebut tidak membredel media, namun banyak praktek selama ini justru mengancam kebebasan pers, berpendapat, dan berekspresi. Seperti kekerasan terhadap jurnalis yang terus meningkat, represi kritik serta pembungkaman kritisisme pers secara halus.

Koalisi lintas organisasi pers menyerukan agar media dan jurnalis harus tetap independen, profesional dan tidak takut menyajikan informasi yang akurat, kritis, dan terverifikasi dan tidak mudah diintervensi.

“Di tengah situasi politik yang kisruh saat ini, mengingatkan pemerintah untuk menjamin perlindungan media dan jurnalis dalam menjalankan kerja jurnalistik melaporkan informasi kepada public,” ujar koalisi.

Pemerintah pun diminta menjamin kebebasan berpendapat dan berekspresi warga negara dengan tidak merepresi pendapat dan kritik di berbagai kanal, termasuk ruang digital. 



Penulis : Noviarizal Fernandez

Editor   : Wahyu Arifin


RELATED ARTICLES

Hitungan Prabowo Soal Uang Kasus CPO Rp13,2 Triliun, Bisa Buat Apa Saja?

Presiden Prabowo Subianto melakukan perhitungan terkait uang kasus korupsi CPO Rp13,2 triliun yang ia sebut bisa digunakan untuk membangun desa ne ...

Renita Sukma . 20 October 2025

Polemik IKN Sebagai Ibu Kota Politik, Ini Kata Kemendagri dan Pengamat

Terminologi ibu kota politik yang melekat kepada IKN dianggap rancu karena bertentangan dengan UU IKN. r n r n

Renita Sukma . 18 October 2025

Dilema Kebijakan Rokok: Penerimaan Negara Vs Kesehatan Indonesia

Menkeu Purbaya ingin menggairahkan kembali industri rokok dengan mengerem cukai, sementara menteri sebelumnya Sri Mulyani gencar menaikkan cukai d ...

Jessica Gabriela Soehandoko . 15 October 2025

Di Tengah Ketidakpastian Global, Emas Justru Terus Mengkilap

Meskipun secara historis dianggap sebagai aset lindung nilai paling aman, emas kerap ikut tertekan ketika terjadi aksi jual besar-besaran di pasar ...

Jessica Gabriela Soehandoko . 13 October 2025