Stories - 19 May 2022

Siap-Siap, Tarif Listrik Orang Kaya Bakal Naik

Kenaikan tarif listrik golongan 3.000 VA ke atas dinilai dapat menjaga keadilan dan berbagi beban demi menekan APBN.


Petugas PT PLN (Persero) melakukan perbaikan dan perawatan untuk mengoptimalkan jaringan listrik di Banda Aceh, Aceh, Kamis (28/4/2022). - Antara -

Context.id, JAKARTA - Pemerintah akan menaikkan tarif listrik bagi pelanggan golongan 3.000 VA ke atas. Usulan ini telah disetujui dalam sidang kabinet menyusul lonjakan harga komoditas energi.

Hal ini diungkapkan Menteri Keuangan Sri Mulyani saat Rapat Kerja Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat (Raker Banggar DPR) soal persetujuan kebutuhan anggaran dalam merespons kenaikan harga komoditas di Gedung DPR/MPR, Jakarta, pada Kamis (19/5/2022).

"Bapak Presiden di sidang kabinet sudah menyetujui beban kelompok rumah tangga yang mampu direpresentasikan untuk fiskal langganan listrik di atas 3.000 VA boleh ada kenaikan harga listrik, hanya segmen itu ke atas," ujar Sri Mulyani dilansir dari Bisnis.com, pada Kamis (19/5/2022).

Kenaikan tarif listrik golongan 3.000 VA ke atas dinilai dapat menjaga keadilan dan berbagi beban demi menekan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).

Kenaikan harga energi dan komoditas membuat beban subsidi dan kompensasi energi ikut melonjak. Di samping itu, kebutuhan subsidi dan kompensasi untuk menahan gejolak harga komoditas mencapai Rp443,6 triliun pada 2022.

Pemerintah telah menyiapkan anggaran subsidi listrik senilai Rp56,5 triliun dengan asumsi harga awal Indonesia crude price (ICP) yang berkisar US$63 per barel. Namun, harga ICP naik menjadi US$100 per barel yang membuat kebutuhan subsidi listrik menjadi Rp59,6 triliun. Sehingga, terdapat selisih senilai Rp3,1 triliun.

"Kami usulkan untuk tambahan subsidi energi Rp74,9 triliun untuk BBM, LPG, dan listrik. Untuk BBM dan LPG Rp71,8 triliun dan listrik Rp3,1 triliun. Ini kami usulkan untuk dibayarkan keseluruhan," jelas Sri Mulyani.

Saat ini, beban besar ada di sisi kompensasi pemerintah kepada PT PLN (Persero). Dengan asumsi ICP US$63 per barel, pemerintah tidak menganggarkan kompensasi untuk PLN pada 2022. Tetapi, kenaikan harga ICP menjadi US$100 per barel terdapat kebutuhan kompensasi Rp21,4 triliun.

Oleh karena itu, pemerintah diminta segera menyesuaikan pagu subsidi dan kompensasi agar keuangan badan usaha, yakni PLN bisa membaik agar mampu menjaga ketersediaan energi nasional.


Penulis : Putri Dewi

Editor   : Putri Dewi

MORE  STORIES

Profi Tiga Hakim Dissenting Opinion Putusan MK Soal Pilpres 2024

Tiga hakim ajukan pendapat berbeda dengan lima hakim lainnya terkait putusan MK yang menolak permohonan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud

Context.id | 23-04-2024

Makna Simbolis dari Penetapan Hari Buku Sedunia

Raja Alfonso XIII dari Spanyol punya peran besar dalam menetapkan tanggal peringatan hari buku sedunia

Context.id | 23-04-2024

Pertama dalam Sejarah, Dissenting Opinion dalam Sidang Sengketa Pilpres

Tiga orang hakim MK menyampaikan dissenting opinion dari mayoritas hakim lainnya terkait putusan MK soal sengketa pilpres.

Context.id | 23-04-2024

Anak Muda Jepang Ogah Beli Mobil, Kenapa?

Tren penurunan pembelian mobil oleh anak muda disebut Wakamono no Kuruma Banare atau pemisahan generasi muda dari mobil.

Context.id | 23-04-2024