13 Pinjol Bandel Pertahankan Bunga Tinggi
Berdasarkan monitoring OJK terdapat 13 penyelenggara fintech P2P lending yang pada periode 1 4 Januari 2024 masih melampaui batas maksimum
Context.id, JAKARTA- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat ada belasan peer to peer lending alias pinjaman online yang menerapkan bunga pinjaman tinggi.
Otoritas mencatat, ada 13 pinjol yang belum memenuhi aturan penurunan bunga pinjaman per 1-4 Januari 2024. Bunga pinjaman penyelenggara-penyelenggara tersebut masih di atas ketentuan yang berlaku mulai awal tahun ini.
Berdasarkan Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI), manfaat ekonomi fintech P2P lending turun secara bertahap.
Perinciannya, untuk pendanaan produktif ditetapkan mencapai 0,1% per Januari 2024. Kemudian pada 2026 dan selanjutnya akan turun menjadi 0,067% per hari.
Sementara untuk pendanaan konsumtif, manfaat ekonominya ditetapkan menjadi 0,3% per hari. Pada 2025, bunganya menjadi 0,2% per hari, dan 0,1% pada 2026.
“Berdasarkan monitoring kami terdapat 13 penyelenggara fintech P2P lending yang pada periode awal Januari 2024 masih melampaui batas maksimum yang tadi disebutkan,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman.
Dia mengatakan pihaknya saat ini tengah melakukan klarifikasi terhadap 13 penyelenggara tersebut. Apabila dari hasil klarifikasi tersebut terbukti terjadi pelanggaran, OJK tak segan memberikan sanksi kepada penyelenggara.
Sanksi yang berlaku antara lain peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha, hingga pencabutan izin.
Agusman menyebut aturan penurunan bunga dibuat dengan harapan bisa menjangkau masyarakat yang lebih luas, serta berdampak positif terhadap pendanaan produktif untuk UMKM.
Tahun lalu, Institute Development of Economic and Finance Studies (Indef) menyatakan, penurunan bunga pinjol legal diperlukan agar publik tidak terjerat ke pinjol ilegal yang hingga kini masih marak diakses oleh masyarakat Indonesia.
Terkait pinjol ilegal, OJK menyatakan menyatakan telah memblokir 6.680 pinjol ilegal sejak 2018 sampai dengan Desember 2023.
OJK menyampaikan regulator bersama anggota Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) terus meningkatkan koordinasi dalam penanganan investasi dan pinjol ilegal.
Berdasarkan catatan OJK, sebanyak 2.248 pinjol ilegal telah dihentikan atau diblokir sejak 1 Januari-31 Desember 2023. Pinjol ilegal yang diblokir pada periode ini merupakan jumlah terbanyak dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
OJK mencatat pemblokiran atau penghentian pinjol ilegal pada 2018 mencapai 404 entitas. Satu tahun berikutnya, jumlah pinjol ilegal yang diblokir mencapai lebih dari 3 kali lipat dibandingkan tahun 2018, yakni 1.493 pinjol ilegal.
RELATED ARTICLES
13 Pinjol Bandel Pertahankan Bunga Tinggi
Berdasarkan monitoring OJK terdapat 13 penyelenggara fintech P2P lending yang pada periode 1 4 Januari 2024 masih melampaui batas maksimum
Context.id, JAKARTA- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat ada belasan peer to peer lending alias pinjaman online yang menerapkan bunga pinjaman tinggi.
Otoritas mencatat, ada 13 pinjol yang belum memenuhi aturan penurunan bunga pinjaman per 1-4 Januari 2024. Bunga pinjaman penyelenggara-penyelenggara tersebut masih di atas ketentuan yang berlaku mulai awal tahun ini.
Berdasarkan Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI), manfaat ekonomi fintech P2P lending turun secara bertahap.
Perinciannya, untuk pendanaan produktif ditetapkan mencapai 0,1% per Januari 2024. Kemudian pada 2026 dan selanjutnya akan turun menjadi 0,067% per hari.
Sementara untuk pendanaan konsumtif, manfaat ekonominya ditetapkan menjadi 0,3% per hari. Pada 2025, bunganya menjadi 0,2% per hari, dan 0,1% pada 2026.
“Berdasarkan monitoring kami terdapat 13 penyelenggara fintech P2P lending yang pada periode awal Januari 2024 masih melampaui batas maksimum yang tadi disebutkan,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman.
Dia mengatakan pihaknya saat ini tengah melakukan klarifikasi terhadap 13 penyelenggara tersebut. Apabila dari hasil klarifikasi tersebut terbukti terjadi pelanggaran, OJK tak segan memberikan sanksi kepada penyelenggara.
Sanksi yang berlaku antara lain peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha, hingga pencabutan izin.
Agusman menyebut aturan penurunan bunga dibuat dengan harapan bisa menjangkau masyarakat yang lebih luas, serta berdampak positif terhadap pendanaan produktif untuk UMKM.
Tahun lalu, Institute Development of Economic and Finance Studies (Indef) menyatakan, penurunan bunga pinjol legal diperlukan agar publik tidak terjerat ke pinjol ilegal yang hingga kini masih marak diakses oleh masyarakat Indonesia.
Terkait pinjol ilegal, OJK menyatakan menyatakan telah memblokir 6.680 pinjol ilegal sejak 2018 sampai dengan Desember 2023.
OJK menyampaikan regulator bersama anggota Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) terus meningkatkan koordinasi dalam penanganan investasi dan pinjol ilegal.
Berdasarkan catatan OJK, sebanyak 2.248 pinjol ilegal telah dihentikan atau diblokir sejak 1 Januari-31 Desember 2023. Pinjol ilegal yang diblokir pada periode ini merupakan jumlah terbanyak dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
OJK mencatat pemblokiran atau penghentian pinjol ilegal pada 2018 mencapai 404 entitas. Satu tahun berikutnya, jumlah pinjol ilegal yang diblokir mencapai lebih dari 3 kali lipat dibandingkan tahun 2018, yakni 1.493 pinjol ilegal.
POPULAR
RELATED ARTICLES