Share

Home Stories

Stories 10 Januari 2024

13 Pinjol Bandel Pertahankan Bunga Tinggi

Berdasarkan monitoring OJK terdapat 13 penyelenggara fintech P2P lending yang pada periode 1 4 Januari 2024 masih melampaui batas maksimum

Context.id, JAKARTA- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat ada belasan peer to peer lending alias pinjaman online yang menerapkan bunga pinjaman tinggi.

Otoritas mencatat, ada 13 pinjol yang belum memenuhi aturan penurunan bunga pinjaman per 1-4 Januari 2024.  Bunga pinjaman penyelenggara-penyelenggara tersebut masih di atas ketentuan yang berlaku mulai awal tahun ini.

Berdasarkan Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI), manfaat ekonomi fintech P2P lending turun secara bertahap. 

Perinciannya, untuk pendanaan produktif ditetapkan mencapai 0,1% per Januari 2024. Kemudian pada 2026 dan selanjutnya akan turun menjadi 0,067% per hari.

Sementara untuk pendanaan konsumtif, manfaat ekonominya ditetapkan menjadi 0,3% per hari. Pada 2025, bunganya menjadi 0,2% per hari, dan 0,1% pada 2026. 

“Berdasarkan monitoring kami terdapat 13 penyelenggara fintech P2P lending yang pada periode awal Januari 2024 masih melampaui batas maksimum yang tadi disebutkan,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman.

Dia mengatakan pihaknya saat ini tengah melakukan klarifikasi terhadap 13 penyelenggara tersebut. Apabila dari hasil klarifikasi tersebut terbukti terjadi pelanggaran, OJK tak segan memberikan sanksi kepada penyelenggara. 

Sanksi yang berlaku antara lain peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha, hingga pencabutan izin.

Agusman menyebut aturan penurunan bunga dibuat dengan harapan bisa menjangkau masyarakat yang lebih luas,  serta berdampak positif terhadap pendanaan produktif untuk UMKM.

Tahun lalu, Institute Development of Economic and Finance Studies (Indef) menyatakan, penurunan bunga pinjol legal diperlukan agar publik tidak terjerat ke pinjol ilegal yang hingga kini masih marak diakses oleh masyarakat Indonesia.

Terkait pinjol ilegal, OJK menyatakan menyatakan telah memblokir 6.680 pinjol ilegal sejak 2018 sampai dengan Desember 2023.

OJK menyampaikan regulator bersama anggota Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) terus meningkatkan koordinasi dalam penanganan investasi dan pinjol ilegal.

Berdasarkan catatan OJK, sebanyak 2.248 pinjol ilegal telah dihentikan atau diblokir sejak 1 Januari-31 Desember 2023. Pinjol ilegal yang diblokir pada periode ini merupakan jumlah terbanyak dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.

OJK mencatat pemblokiran atau penghentian pinjol ilegal pada 2018 mencapai 404 entitas. Satu tahun berikutnya, jumlah pinjol ilegal yang diblokir mencapai lebih dari 3 kali lipat dibandingkan tahun 2018, yakni 1.493 pinjol ilegal.



Penulis : Noviarizal Fernandez

Editor   : Wahyu Arifin

Stories 10 Januari 2024

13 Pinjol Bandel Pertahankan Bunga Tinggi

Berdasarkan monitoring OJK terdapat 13 penyelenggara fintech P2P lending yang pada periode 1 4 Januari 2024 masih melampaui batas maksimum

Context.id, JAKARTA- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat ada belasan peer to peer lending alias pinjaman online yang menerapkan bunga pinjaman tinggi.

Otoritas mencatat, ada 13 pinjol yang belum memenuhi aturan penurunan bunga pinjaman per 1-4 Januari 2024.  Bunga pinjaman penyelenggara-penyelenggara tersebut masih di atas ketentuan yang berlaku mulai awal tahun ini.

Berdasarkan Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI), manfaat ekonomi fintech P2P lending turun secara bertahap. 

Perinciannya, untuk pendanaan produktif ditetapkan mencapai 0,1% per Januari 2024. Kemudian pada 2026 dan selanjutnya akan turun menjadi 0,067% per hari.

Sementara untuk pendanaan konsumtif, manfaat ekonominya ditetapkan menjadi 0,3% per hari. Pada 2025, bunganya menjadi 0,2% per hari, dan 0,1% pada 2026. 

“Berdasarkan monitoring kami terdapat 13 penyelenggara fintech P2P lending yang pada periode awal Januari 2024 masih melampaui batas maksimum yang tadi disebutkan,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman.

Dia mengatakan pihaknya saat ini tengah melakukan klarifikasi terhadap 13 penyelenggara tersebut. Apabila dari hasil klarifikasi tersebut terbukti terjadi pelanggaran, OJK tak segan memberikan sanksi kepada penyelenggara. 

Sanksi yang berlaku antara lain peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha, hingga pencabutan izin.

Agusman menyebut aturan penurunan bunga dibuat dengan harapan bisa menjangkau masyarakat yang lebih luas,  serta berdampak positif terhadap pendanaan produktif untuk UMKM.

Tahun lalu, Institute Development of Economic and Finance Studies (Indef) menyatakan, penurunan bunga pinjol legal diperlukan agar publik tidak terjerat ke pinjol ilegal yang hingga kini masih marak diakses oleh masyarakat Indonesia.

Terkait pinjol ilegal, OJK menyatakan menyatakan telah memblokir 6.680 pinjol ilegal sejak 2018 sampai dengan Desember 2023.

OJK menyampaikan regulator bersama anggota Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) terus meningkatkan koordinasi dalam penanganan investasi dan pinjol ilegal.

Berdasarkan catatan OJK, sebanyak 2.248 pinjol ilegal telah dihentikan atau diblokir sejak 1 Januari-31 Desember 2023. Pinjol ilegal yang diblokir pada periode ini merupakan jumlah terbanyak dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.

OJK mencatat pemblokiran atau penghentian pinjol ilegal pada 2018 mencapai 404 entitas. Satu tahun berikutnya, jumlah pinjol ilegal yang diblokir mencapai lebih dari 3 kali lipat dibandingkan tahun 2018, yakni 1.493 pinjol ilegal.



Penulis : Noviarizal Fernandez

Editor   : Wahyu Arifin


RELATED ARTICLES

Hitungan Prabowo Soal Uang Kasus CPO Rp13,2 Triliun, Bisa Buat Apa Saja?

Presiden Prabowo Subianto melakukan perhitungan terkait uang kasus korupsi CPO Rp13,2 triliun yang ia sebut bisa digunakan untuk membangun desa ne ...

Renita Sukma . 20 October 2025

Polemik IKN Sebagai Ibu Kota Politik, Ini Kata Kemendagri dan Pengamat

Terminologi ibu kota politik yang melekat kepada IKN dianggap rancu karena bertentangan dengan UU IKN. r n r n

Renita Sukma . 18 October 2025

Dilema Kebijakan Rokok: Penerimaan Negara Vs Kesehatan Indonesia

Menkeu Purbaya ingin menggairahkan kembali industri rokok dengan mengerem cukai, sementara menteri sebelumnya Sri Mulyani gencar menaikkan cukai d ...

Jessica Gabriela Soehandoko . 15 October 2025

Di Tengah Ketidakpastian Global, Emas Justru Terus Mengkilap

Meskipun secara historis dianggap sebagai aset lindung nilai paling aman, emas kerap ikut tertekan ketika terjadi aksi jual besar-besaran di pasar ...

Jessica Gabriela Soehandoko . 13 October 2025