Share

Home Stories

Stories 16 November 2023

Berantas Penipuan Online, Kominfo Buka Kanal Aduan

Kominfo membuka kanal website AduanNomor.id sebagai wadah pengaduan nomor-nomor yang digunakan untuk penipuan dan penawaran judi online

Context.id, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika terus berupaya meminimalkan kasus penipuan online melalui telepon dan layanan pesan singkat atau short messages system (SMS).

Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Kominfo Wayan Toni Supriyanto menyatakan upaya itu salah satunya dengan peibatan masyarakat untuk mengadukan nomor seluler yang digunakan untuk penipuan.

"Kominfo membuka kanal website aduanomor.id bagi masyarakat untuk melakukan pengaduan terhadap nomor-nomor yang digunakan untuk penipuan, penawaran judi online, maupun iklan spam," jelasnya, Rabu (15/11/2023)

Menurutnya, pemblokiran nomor seluler dilakukan berdasarkan aduan masyarakat. Nantinya, permintaan pemblokiran dapat dilakukan dengan melampirkan screenshot SMS atau rekaman percakapan yang terindikasi penipuan.

Wayan menjelaskan laporan tersebut akan diverifikasi petugas untuk kemudian dilakukan pemblokiran oleh operator apabila terbukti.

"Setiap bulannya, operator akan melaporkan pemblokiran nomor kepada Kementerian Kominfo," tuturnya.

Mengenai penanganan aduan pemblokiran nomor, Dirjen PPI Kementerian Kominfo menyatakan prosesnya membutuhkan waktu 1x24 jam.

Begitu laporan sudah terverifikasi, Kementerian Kominfo sampaikan ke operator dan nomor seluler diblokir dalam kurun waktu 1x24 jam.

Selama bulan Agustus hingga pertengahan November 2023, Kementerian Kominfo telah menerima laporan 958 kasus penyalahgunaan telepon dan SMS untuk penipuan online.

Dia juga mengimbau semua berperan aktif dalam melawan penipuan online. Jika menemukan adanya indikasi penipuan online, masyarakat bisa langsung melaporkan nomor yang dicurigai melakukan penipuan melalui mekanisme yang sudah disebutkan sebelumnya.

Kementerian Kominfo juga telah menyediakan layanan aduan konten penipuan pada website, platform digital, atau media sosial, melalui aduankonten.id.

Selain itu, Kementerian Kominfo juga menyiapkan mekanisme pengecekan dan pelaporan rekening bank yang terindikasi melakukan penipuan melalui cekrekening.id.

 



Penulis : Noviarizal Fernandez

Editor   : Wahyu Arifin

Stories 16 November 2023

Berantas Penipuan Online, Kominfo Buka Kanal Aduan

Kominfo membuka kanal website AduanNomor.id sebagai wadah pengaduan nomor-nomor yang digunakan untuk penipuan dan penawaran judi online

Context.id, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika terus berupaya meminimalkan kasus penipuan online melalui telepon dan layanan pesan singkat atau short messages system (SMS).

Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Kominfo Wayan Toni Supriyanto menyatakan upaya itu salah satunya dengan peibatan masyarakat untuk mengadukan nomor seluler yang digunakan untuk penipuan.

"Kominfo membuka kanal website aduanomor.id bagi masyarakat untuk melakukan pengaduan terhadap nomor-nomor yang digunakan untuk penipuan, penawaran judi online, maupun iklan spam," jelasnya, Rabu (15/11/2023)

Menurutnya, pemblokiran nomor seluler dilakukan berdasarkan aduan masyarakat. Nantinya, permintaan pemblokiran dapat dilakukan dengan melampirkan screenshot SMS atau rekaman percakapan yang terindikasi penipuan.

Wayan menjelaskan laporan tersebut akan diverifikasi petugas untuk kemudian dilakukan pemblokiran oleh operator apabila terbukti.

"Setiap bulannya, operator akan melaporkan pemblokiran nomor kepada Kementerian Kominfo," tuturnya.

Mengenai penanganan aduan pemblokiran nomor, Dirjen PPI Kementerian Kominfo menyatakan prosesnya membutuhkan waktu 1x24 jam.

Begitu laporan sudah terverifikasi, Kementerian Kominfo sampaikan ke operator dan nomor seluler diblokir dalam kurun waktu 1x24 jam.

Selama bulan Agustus hingga pertengahan November 2023, Kementerian Kominfo telah menerima laporan 958 kasus penyalahgunaan telepon dan SMS untuk penipuan online.

Dia juga mengimbau semua berperan aktif dalam melawan penipuan online. Jika menemukan adanya indikasi penipuan online, masyarakat bisa langsung melaporkan nomor yang dicurigai melakukan penipuan melalui mekanisme yang sudah disebutkan sebelumnya.

Kementerian Kominfo juga telah menyediakan layanan aduan konten penipuan pada website, platform digital, atau media sosial, melalui aduankonten.id.

Selain itu, Kementerian Kominfo juga menyiapkan mekanisme pengecekan dan pelaporan rekening bank yang terindikasi melakukan penipuan melalui cekrekening.id.

 



Penulis : Noviarizal Fernandez

Editor   : Wahyu Arifin


RELATED ARTICLES

Barbie One-of-a-Kind Wujud Persembahan untuk Ekonomi dan Budaya Indonesia

Perilisan Barbie One-of-a-Kind edisi HUT RI ke-80 Indonesia tandai momen penting bagi Indonesia dan Mattel.

Context.id . 15 August 2025

Di Balik Streaming Musik di Spotify, Ada Jejak Karbon Tersembunyi

Walaupun emisi karbon dari streaming audio lebih kecil, ternyata Spotify tetap berkontribusi signifikan menyumbang jejak emisi karbon karena ekspa ...

Context.id . 14 August 2025

Cek Rekomendasi Asuransi untuk Pekerja Muda dan Kepala Rumah Tangga

Asuransi kecelakaan diri, asuransi kesehatan dan asuransi jiwa untuk pendidikan anak sangat penting untuk dimiliki pekerja muda dan kepala rumah t ...

Context.id . 14 August 2025

Kebijakan Tak Konsisten dan Kepemimpinan Heroik Populis Prabowo

Kebijakan Prabowo sering dicabut setelah mendapat protes publik, mencerminkan gaya kepemimpinan yang lebih populis

Renita Sukma . 14 August 2025