Share

Unfold 04 Agustus 2023

Pasir Lautku Sayang, Pulauku Malang

Jualan pasir laut itu menguntungkan, padahal pernah dilarang pada masa pemerintahan sebelumnya lho

Context.id, JAKARTA- Jualan pasir laut itu menguntungkan, padahal pernah dilarang pada masa pemerintahan sebelumnya lho.

Praktik penambangan pasir di pesisir untuk keperluan diekspor marak terjadi di pulau-pulau kecil yang tersebar seantero Indonesia. Hal ini mengakibatkan terjadinya kerusakan ekologis yang menyengsarakan masyarakat setempat, termasuk para nelayan.

Karena itu, pada 2003, di era kepemimpinan Megawati Soekarnoputri, ekspor pasir disetop melalui Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan (Kepmenperindag).

Kebijakan pelarangan ini terus dipertahankan di bawah rezim Susilo Bambang Yudhoyono yang menerbitkan perangkatan aturan pelarangan pada 2007.

Pelarangan ekspor pasir laut ini selain demi menyelamatkan masyarakat dari bencana ekologi, juga dikarenakan kegiatan ekspor laut yang didahului dengan penambangan bisa menyebabkan hilangnya sebuah pulau dan merusak batas laut negara.

Karena dilarang, penambangan dan ekspor pasir laut kemudian terjadi secara ilegal. Alih-alih menertibkan para penambang dan eksportir pasir ilegal, pemerintah malah membuka keran ekspor melalui Peraturan Pemerintah No.26/2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.

Presiden Joko Widodo menegaskan penambangan pasir itu hanya diperbolehkan di titik yang mengganggu pelayaran dan terumbu karang. Dia membantah bahwa pembukaan keran ekspor pasir laut itu dilakukan atas desakan Singapura.



Penulis : Noviarizal Fernandez

Editor   : Wahyu Arifin

Unfold 04 Agustus 2023

Pasir Lautku Sayang, Pulauku Malang

Jualan pasir laut itu menguntungkan, padahal pernah dilarang pada masa pemerintahan sebelumnya lho

Context.id, JAKARTA- Jualan pasir laut itu menguntungkan, padahal pernah dilarang pada masa pemerintahan sebelumnya lho.

Praktik penambangan pasir di pesisir untuk keperluan diekspor marak terjadi di pulau-pulau kecil yang tersebar seantero Indonesia. Hal ini mengakibatkan terjadinya kerusakan ekologis yang menyengsarakan masyarakat setempat, termasuk para nelayan.

Karena itu, pada 2003, di era kepemimpinan Megawati Soekarnoputri, ekspor pasir disetop melalui Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan (Kepmenperindag).

Kebijakan pelarangan ini terus dipertahankan di bawah rezim Susilo Bambang Yudhoyono yang menerbitkan perangkatan aturan pelarangan pada 2007.

Pelarangan ekspor pasir laut ini selain demi menyelamatkan masyarakat dari bencana ekologi, juga dikarenakan kegiatan ekspor laut yang didahului dengan penambangan bisa menyebabkan hilangnya sebuah pulau dan merusak batas laut negara.

Karena dilarang, penambangan dan ekspor pasir laut kemudian terjadi secara ilegal. Alih-alih menertibkan para penambang dan eksportir pasir ilegal, pemerintah malah membuka keran ekspor melalui Peraturan Pemerintah No.26/2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.

Presiden Joko Widodo menegaskan penambangan pasir itu hanya diperbolehkan di titik yang mengganggu pelayaran dan terumbu karang. Dia membantah bahwa pembukaan keran ekspor pasir laut itu dilakukan atas desakan Singapura.



Penulis : Noviarizal Fernandez

Editor   : Wahyu Arifin


RELATED ARTICLES

Apa Sih Opsen Pajak Kendaraan Bermotor dan Bagaimana Cara Ngitungnya?

Opsen pajak kendaraan bermotor resmi berlaku sejak 5 Januari 2025. Hal ini menimbulkan pertanyaan, apakah pajak mobil bakal makin mahal?

Naufal Jauhar Nazhif . 16 January 2025

Mobil China Makin Mendominasi Jalan Raya Indonesia!

Mobil China, khususnya mobil listrik terus mengalami peningkatan penjualan. Berbanding terbalik dengan mobil konvensional Jepang yang penjualannya ...

Naufal Jauhar Nazhif . 13 January 2025

Teka-teki Jatuhnya Pesawat Azerbaijan Airlines

Pesawat Azerbaijan Airlines dengan nomor penerbangan J2-8243 mengalami kondisi darurat, hingga akhirnya terjatuh di lepas pantai Laut Kaspia.

Naufal Jauhar Nazhif . 31 December 2024

Apa Benar Jokowi Inisiator Kenaikan PPN Jadi 12 Persen?

Naiknya tarif PPN jadi 12% menimbulkan pertanyaan di masyarakat, siapa inisiator alias biang kerok kenaikan tarif pajak ini?

Naufal Jauhar Nazhif . 27 December 2024