Pasir Lautku Sayang, Pulauku Malang
Jualan pasir laut itu menguntungkan, padahal pernah dilarang pada masa pemerintahan sebelumnya lho
Context.id, JAKARTA- Jualan pasir laut itu menguntungkan, padahal pernah dilarang pada masa pemerintahan sebelumnya lho.
Praktik penambangan pasir di pesisir untuk keperluan diekspor marak terjadi di pulau-pulau kecil yang tersebar seantero Indonesia. Hal ini mengakibatkan terjadinya kerusakan ekologis yang menyengsarakan masyarakat setempat, termasuk para nelayan.
Karena itu, pada 2003, di era kepemimpinan Megawati Soekarnoputri, ekspor pasir disetop melalui Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan (Kepmenperindag).
Kebijakan pelarangan ini terus dipertahankan di bawah rezim Susilo Bambang Yudhoyono yang menerbitkan perangkatan aturan pelarangan pada 2007.
Pelarangan ekspor pasir laut ini selain demi menyelamatkan masyarakat dari bencana ekologi, juga dikarenakan kegiatan ekspor laut yang didahului dengan penambangan bisa menyebabkan hilangnya sebuah pulau dan merusak batas laut negara.
Karena dilarang, penambangan dan ekspor pasir laut kemudian terjadi secara ilegal. Alih-alih menertibkan para penambang dan eksportir pasir ilegal, pemerintah malah membuka keran ekspor melalui Peraturan Pemerintah No.26/2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.
Presiden Joko Widodo menegaskan penambangan pasir itu hanya diperbolehkan di titik yang mengganggu pelayaran dan terumbu karang. Dia membantah bahwa pembukaan keran ekspor pasir laut itu dilakukan atas desakan Singapura.
RELATED ARTICLES
Pasir Lautku Sayang, Pulauku Malang
Jualan pasir laut itu menguntungkan, padahal pernah dilarang pada masa pemerintahan sebelumnya lho
Context.id, JAKARTA- Jualan pasir laut itu menguntungkan, padahal pernah dilarang pada masa pemerintahan sebelumnya lho.
Praktik penambangan pasir di pesisir untuk keperluan diekspor marak terjadi di pulau-pulau kecil yang tersebar seantero Indonesia. Hal ini mengakibatkan terjadinya kerusakan ekologis yang menyengsarakan masyarakat setempat, termasuk para nelayan.
Karena itu, pada 2003, di era kepemimpinan Megawati Soekarnoputri, ekspor pasir disetop melalui Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan (Kepmenperindag).
Kebijakan pelarangan ini terus dipertahankan di bawah rezim Susilo Bambang Yudhoyono yang menerbitkan perangkatan aturan pelarangan pada 2007.
Pelarangan ekspor pasir laut ini selain demi menyelamatkan masyarakat dari bencana ekologi, juga dikarenakan kegiatan ekspor laut yang didahului dengan penambangan bisa menyebabkan hilangnya sebuah pulau dan merusak batas laut negara.
Karena dilarang, penambangan dan ekspor pasir laut kemudian terjadi secara ilegal. Alih-alih menertibkan para penambang dan eksportir pasir ilegal, pemerintah malah membuka keran ekspor melalui Peraturan Pemerintah No.26/2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.
Presiden Joko Widodo menegaskan penambangan pasir itu hanya diperbolehkan di titik yang mengganggu pelayaran dan terumbu karang. Dia membantah bahwa pembukaan keran ekspor pasir laut itu dilakukan atas desakan Singapura.
POPULAR
RELATED ARTICLES