Share

Home Unfold

Unfold 04 Agustus 2023

Pasir Lautku Sayang, Pulauku Malang

Jualan pasir laut itu menguntungkan, padahal pernah dilarang pada masa pemerintahan sebelumnya lho

Context.id, JAKARTA- Jualan pasir laut itu menguntungkan, padahal pernah dilarang pada masa pemerintahan sebelumnya lho.

Praktik penambangan pasir di pesisir untuk keperluan diekspor marak terjadi di pulau-pulau kecil yang tersebar seantero Indonesia. Hal ini mengakibatkan terjadinya kerusakan ekologis yang menyengsarakan masyarakat setempat, termasuk para nelayan.

Karena itu, pada 2003, di era kepemimpinan Megawati Soekarnoputri, ekspor pasir disetop melalui Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan (Kepmenperindag).

Kebijakan pelarangan ini terus dipertahankan di bawah rezim Susilo Bambang Yudhoyono yang menerbitkan perangkatan aturan pelarangan pada 2007.

Pelarangan ekspor pasir laut ini selain demi menyelamatkan masyarakat dari bencana ekologi, juga dikarenakan kegiatan ekspor laut yang didahului dengan penambangan bisa menyebabkan hilangnya sebuah pulau dan merusak batas laut negara.

Karena dilarang, penambangan dan ekspor pasir laut kemudian terjadi secara ilegal. Alih-alih menertibkan para penambang dan eksportir pasir ilegal, pemerintah malah membuka keran ekspor melalui Peraturan Pemerintah No.26/2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.

Presiden Joko Widodo menegaskan penambangan pasir itu hanya diperbolehkan di titik yang mengganggu pelayaran dan terumbu karang. Dia membantah bahwa pembukaan keran ekspor pasir laut itu dilakukan atas desakan Singapura.



Penulis : Noviarizal Fernandez

Editor   : Wahyu Arifin

Home Unfold

Unfold 04 Agustus 2023

Pasir Lautku Sayang, Pulauku Malang

Jualan pasir laut itu menguntungkan, padahal pernah dilarang pada masa pemerintahan sebelumnya lho

Context.id, JAKARTA- Jualan pasir laut itu menguntungkan, padahal pernah dilarang pada masa pemerintahan sebelumnya lho.

Praktik penambangan pasir di pesisir untuk keperluan diekspor marak terjadi di pulau-pulau kecil yang tersebar seantero Indonesia. Hal ini mengakibatkan terjadinya kerusakan ekologis yang menyengsarakan masyarakat setempat, termasuk para nelayan.

Karena itu, pada 2003, di era kepemimpinan Megawati Soekarnoputri, ekspor pasir disetop melalui Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan (Kepmenperindag).

Kebijakan pelarangan ini terus dipertahankan di bawah rezim Susilo Bambang Yudhoyono yang menerbitkan perangkatan aturan pelarangan pada 2007.

Pelarangan ekspor pasir laut ini selain demi menyelamatkan masyarakat dari bencana ekologi, juga dikarenakan kegiatan ekspor laut yang didahului dengan penambangan bisa menyebabkan hilangnya sebuah pulau dan merusak batas laut negara.

Karena dilarang, penambangan dan ekspor pasir laut kemudian terjadi secara ilegal. Alih-alih menertibkan para penambang dan eksportir pasir ilegal, pemerintah malah membuka keran ekspor melalui Peraturan Pemerintah No.26/2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.

Presiden Joko Widodo menegaskan penambangan pasir itu hanya diperbolehkan di titik yang mengganggu pelayaran dan terumbu karang. Dia membantah bahwa pembukaan keran ekspor pasir laut itu dilakukan atas desakan Singapura.



Penulis : Noviarizal Fernandez

Editor   : Wahyu Arifin


RELATED ARTICLES

Hari Perempuan Internasional Berawal dari Perjuangan Buruh!

Tanggal 8 Maret ditetapkan sebagai Hari Perempuan Internasional. Kok bisa? Sepenting apa sampai dijadikan hari spesial?

Renita Sukma . 14 March 2025

Mengenal Kepulauan Cocos: Dekat ke Indonesia, Tapi Milik Australia

Masyarakat Kepulauan Cocos di Australia merupakan Melayu Muslim dari Nusantara yang dulu dibawa oleh saudagar di era kolonial

Naufal Jauhar Nazhif . 12 March 2025

Viral #KaburAjaDulu, Bentuk Frustrasi Atas Masa Depan Indonesia?

Ada ketidakpuasan terhadap kondisi ekonomi, kualitas hidup yang menurun dan kebijakan pemerintah Indonesia yang dianggap kurang memadai

Context.id . 24 February 2025

Efisiensi Ala Vietnam: Pangkas Kementerian-Lembaga, Hemat Triliunan

Vietnam menargetkan penghematan anggaran hingga Rp72,5 triliun dalam lima tahun ke depan

Naufal Jauhar Nazhif . 19 February 2025