Kementerian BUMN Gandeng Kejagung Awasi Dana Pensiun
Amburadulnya pengelolaan dana pensiun badan usaha milik negara (Dapen BUMN) yang dapat mengakibatkan kerugian besar menjadi perhatian pemerintah
Context.id, JAKARTA - Kementerian BUMN terus berupaya membenahi pengelolaan dapen BUMN dengan melibatkan lembaga auditor negara dan juga aparatur penegak hukum.
Selain meminta audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), pihak Kementerian BUMN juga akan menggandeng Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk mengawasi persoalan ini.
Pelibatan Kejagung dijelaskan oleh Wakil Menteri BUMN I Kartika Wirjoatmodjo yang mengatakan masih mencari waktu untuk bertemu Kejagung.
Pertemuan itu dilakukan untuk melaporkan hasil pemeriksaan dapen BUMN yang telah diperiksa oleh BPKP.
"Segera diumumkan [hasil pemeriksaan BPKP], sudah ada, tenang. Lagi cari waktu nanti ketemu Jaksa Agung," kata pria yang akrab disapa Tiko kepada wartawan di Gedung DPR/MPR, Jakarta, Rabu (20/9/2023).
Sebelumnya, Menteri BUMN Erick Thohir membuka soal buruknya tata kelola dapen sejumlah perusahaan pelat merah yang nilainya mencapai Rp 200 triliun.
Alih-alih memberikan manfaat bagi mantan pegawainya, banyak dana pensiun yang merugi. Ini situasi yang wajar saja terjadi. Sebab, dari 108 dana pensiun milik perusahaan BUMN, 65 persen pengelolaannya tidak sehat.
Buruknya tata kelola mengakibatkan defisit dapen BUMN hampir mencapai Rp 10 triliun. Kondisi ini bisa menjadi bom waktu jika tidak segera ditangani karena hak pensiun puluhan ribu karyawan BUMN terancam hilang.
Hal ini penting, karena kita belajar dari asuransi Jiwasraya dan Asabri yang menjadi contoh bagaimana pengelolaan secara serampangan membuat kerugian besar bagi kedua lembaga itu.
Menteri BUMN Erick Thohir sendiri saat Rapat Kerja (Raker) Komisi VI dengan Menteri BUMN di DPR/MPR, di Jakarta, pada Agustus lalu berjanji akan menyerahkan laporan hasil audit dana pensiun (dapen) pelat merah bermasalah pada pekan ketiga September 2023.
“Ini yang kita dorong untuk dana pensiun, janjinya minggu ketiga September, nanti kita coba tunggu, baru nanti mungkin saya bisa kasih laporan audit BPKP ke Komisi VI, sebelum kita melaporkan ke pihak Kejaksaan,” ujar Erick
Erick mengaku bahwa sebelumnya Kementerian BUMN mendorong agar laporan audit dapen BUMN dapat rampung pada Juli 2023. Namun, BPKP membutuhkan waktu untuk mengaudit laporan tersebut secara menyeluruh.
Perbaikan Tata Kelola
Dalam kesempatan terpisah, Erick juga membenarkan Kementerian BUMN telah bersepakat dengan BPKP dan Kejaksaan Agung bahwa proses audit dapen yang tengah dilakukan ini bukan hanya sekadar memenjarakan, melainkan juga untuk perbaikan sistem di tubuh dapen.
Kejagung sendiri sejak Maret lalu sedang memeriksa kasus korupsi pengelolaan Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) tahun 2013 sampai 2019.
Tim penyidik kejaksaan sudah meningkatkan kasus itu ke tahap penyidikan dan menemukan kerugian negara mencapai Rp 148 miliar.
DP4 merupakan pengelola dana pensiun yang didirikan PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) dan empat mitra pendiri yang terdiri atas PT Pelindo I (Persero), Pelindo III (Persero), Pelindo IV (Persero), serta PT Pengerukan Indonesia.
Sebelumnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga terus melanjutkan pemeriksaan terhadap perusahaan-perusahaan dapen BUMN.
Tindakan pengawasan intensif dilakukan untuk memastikan indikator utama, yaitu rasio kecukupan dana (RKD), senantiasa memadai. RKD sangat krusial karena turut mencerminkan kemampuan membayar perusahaan kepada para peserta.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, mengatakan, sesuai dengan ketentuan pendanaan dana pensiun, pendiri perusahaan bertanggung jawab menjaga RKD selalu terpenuhi minimal 100 persen.
Kementerian BUMN memantau setidaknya ada 22 dana pensiun yang memiliki RKD di bawah 100 persen.
Dana pensiun yang memiliki RKD rendah itu pun diinstruksikan untuk mengoptimalkan dan menggabungkan investasinya melalui Indonesia Financial Group (IFG) agar risikonya senantiasa terjaga serta memberikan keuntungan yang maksimal.
Jika dirinci lebih lanjut, terdapat empat dana pensiun BUMN yang berada dalam kondisi sangat tidak sehat. Selain RKD di bawah 100 persen, perusahaan tersebut memiliki tingkat imbal hasil atau yield investasi di bawah 4 persen yakni 0,9; 1,04 dan 2,1 persen.
Tingkat imbal hasil sebesar itu tak wajar karena sangat kecil. Merujuk pada keuntungan rata-rata deposito dan Surat Berharga Negara (SBN) saat ini, minimal yield yang diperoleh di kisaran 5-6 persen.
RELATED ARTICLES
Kementerian BUMN Gandeng Kejagung Awasi Dana Pensiun
Amburadulnya pengelolaan dana pensiun badan usaha milik negara (Dapen BUMN) yang dapat mengakibatkan kerugian besar menjadi perhatian pemerintah
Context.id, JAKARTA - Kementerian BUMN terus berupaya membenahi pengelolaan dapen BUMN dengan melibatkan lembaga auditor negara dan juga aparatur penegak hukum.
Selain meminta audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), pihak Kementerian BUMN juga akan menggandeng Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk mengawasi persoalan ini.
Pelibatan Kejagung dijelaskan oleh Wakil Menteri BUMN I Kartika Wirjoatmodjo yang mengatakan masih mencari waktu untuk bertemu Kejagung.
Pertemuan itu dilakukan untuk melaporkan hasil pemeriksaan dapen BUMN yang telah diperiksa oleh BPKP.
"Segera diumumkan [hasil pemeriksaan BPKP], sudah ada, tenang. Lagi cari waktu nanti ketemu Jaksa Agung," kata pria yang akrab disapa Tiko kepada wartawan di Gedung DPR/MPR, Jakarta, Rabu (20/9/2023).
Sebelumnya, Menteri BUMN Erick Thohir membuka soal buruknya tata kelola dapen sejumlah perusahaan pelat merah yang nilainya mencapai Rp 200 triliun.
Alih-alih memberikan manfaat bagi mantan pegawainya, banyak dana pensiun yang merugi. Ini situasi yang wajar saja terjadi. Sebab, dari 108 dana pensiun milik perusahaan BUMN, 65 persen pengelolaannya tidak sehat.
Buruknya tata kelola mengakibatkan defisit dapen BUMN hampir mencapai Rp 10 triliun. Kondisi ini bisa menjadi bom waktu jika tidak segera ditangani karena hak pensiun puluhan ribu karyawan BUMN terancam hilang.
Hal ini penting, karena kita belajar dari asuransi Jiwasraya dan Asabri yang menjadi contoh bagaimana pengelolaan secara serampangan membuat kerugian besar bagi kedua lembaga itu.
Menteri BUMN Erick Thohir sendiri saat Rapat Kerja (Raker) Komisi VI dengan Menteri BUMN di DPR/MPR, di Jakarta, pada Agustus lalu berjanji akan menyerahkan laporan hasil audit dana pensiun (dapen) pelat merah bermasalah pada pekan ketiga September 2023.
“Ini yang kita dorong untuk dana pensiun, janjinya minggu ketiga September, nanti kita coba tunggu, baru nanti mungkin saya bisa kasih laporan audit BPKP ke Komisi VI, sebelum kita melaporkan ke pihak Kejaksaan,” ujar Erick
Erick mengaku bahwa sebelumnya Kementerian BUMN mendorong agar laporan audit dapen BUMN dapat rampung pada Juli 2023. Namun, BPKP membutuhkan waktu untuk mengaudit laporan tersebut secara menyeluruh.
Perbaikan Tata Kelola
Dalam kesempatan terpisah, Erick juga membenarkan Kementerian BUMN telah bersepakat dengan BPKP dan Kejaksaan Agung bahwa proses audit dapen yang tengah dilakukan ini bukan hanya sekadar memenjarakan, melainkan juga untuk perbaikan sistem di tubuh dapen.
Kejagung sendiri sejak Maret lalu sedang memeriksa kasus korupsi pengelolaan Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) tahun 2013 sampai 2019.
Tim penyidik kejaksaan sudah meningkatkan kasus itu ke tahap penyidikan dan menemukan kerugian negara mencapai Rp 148 miliar.
DP4 merupakan pengelola dana pensiun yang didirikan PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) dan empat mitra pendiri yang terdiri atas PT Pelindo I (Persero), Pelindo III (Persero), Pelindo IV (Persero), serta PT Pengerukan Indonesia.
Sebelumnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga terus melanjutkan pemeriksaan terhadap perusahaan-perusahaan dapen BUMN.
Tindakan pengawasan intensif dilakukan untuk memastikan indikator utama, yaitu rasio kecukupan dana (RKD), senantiasa memadai. RKD sangat krusial karena turut mencerminkan kemampuan membayar perusahaan kepada para peserta.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, mengatakan, sesuai dengan ketentuan pendanaan dana pensiun, pendiri perusahaan bertanggung jawab menjaga RKD selalu terpenuhi minimal 100 persen.
Kementerian BUMN memantau setidaknya ada 22 dana pensiun yang memiliki RKD di bawah 100 persen.
Dana pensiun yang memiliki RKD rendah itu pun diinstruksikan untuk mengoptimalkan dan menggabungkan investasinya melalui Indonesia Financial Group (IFG) agar risikonya senantiasa terjaga serta memberikan keuntungan yang maksimal.
Jika dirinci lebih lanjut, terdapat empat dana pensiun BUMN yang berada dalam kondisi sangat tidak sehat. Selain RKD di bawah 100 persen, perusahaan tersebut memiliki tingkat imbal hasil atau yield investasi di bawah 4 persen yakni 0,9; 1,04 dan 2,1 persen.
Tingkat imbal hasil sebesar itu tak wajar karena sangat kecil. Merujuk pada keuntungan rata-rata deposito dan Surat Berharga Negara (SBN) saat ini, minimal yield yang diperoleh di kisaran 5-6 persen.
POPULAR
RELATED ARTICLES