Menilik Istilah Predatory Pricing
Pemerintah melihat ada aplikasi social commerce sekaligus e-commerce yang melakukan tindakan predatory pricing untuk menggilas pelaku UMKM nasional
Context.id, JAKARTA - Dalam Rapat Kerja bersama Menteri Investasi/BKPM dan Komisi VI DPR RI di Jakarta, Senin (4/9/2023) lalu, Menteri Koperasi dan UMKM Teten Masduki membahas keberanian pemerintah Amerika Serikat dan India yang tegas melarang TikTok Shop.
Menurutnya,Indonesia seharusnya juga berani menolak TikTok. Sebab, Mantan Kepala Staf Presiden ini menuding TikTok melakukan predatory pricing dalam TikTok Shop, salah satu fitur yang ada dalam aplikasi tersebut.
Sebenarnya, apa sih predatory pricing itu?
Menurut Komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Guntur Syahputra Saragih, predatory pricing adalah cara yang dilakukan pelaku usaha dalam hal menetapkan harga barang untuk mematikan pelaku usaha lain yang jadi pesaingnya.
Harga yang ditetapkan dalam praktik ini jauh di bawah harga pasaran. Dalam jangka pendek, jual rugi ini sangat menguntungkan konsumen karena harga yang ditawarkan sangat murah.
Tapi, setelah tidak ada pesaing, pelakunya bisa menaikan harga secara signifikan untuk menutupi biaya selama melakukan predatory pricing. Tentu saja, konsumen jadi rugi kalau akibat tindakan itu.
Tapi, bukan berarti kalau semua barang yang dijual super murah berarti terjadi predatory pricing.
Kadang suatu harga dijual lebih murah agar bisa masuk ke market misalnya adanya promo-promo menarik dan sifatnya jangka pendek atau suatu produk dijual murah karena nilai barangnya sudah turun.
RELATED ARTICLES
Menilik Istilah Predatory Pricing
Pemerintah melihat ada aplikasi social commerce sekaligus e-commerce yang melakukan tindakan predatory pricing untuk menggilas pelaku UMKM nasional
Context.id, JAKARTA - Dalam Rapat Kerja bersama Menteri Investasi/BKPM dan Komisi VI DPR RI di Jakarta, Senin (4/9/2023) lalu, Menteri Koperasi dan UMKM Teten Masduki membahas keberanian pemerintah Amerika Serikat dan India yang tegas melarang TikTok Shop.
Menurutnya,Indonesia seharusnya juga berani menolak TikTok. Sebab, Mantan Kepala Staf Presiden ini menuding TikTok melakukan predatory pricing dalam TikTok Shop, salah satu fitur yang ada dalam aplikasi tersebut.
Sebenarnya, apa sih predatory pricing itu?
Menurut Komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Guntur Syahputra Saragih, predatory pricing adalah cara yang dilakukan pelaku usaha dalam hal menetapkan harga barang untuk mematikan pelaku usaha lain yang jadi pesaingnya.
Harga yang ditetapkan dalam praktik ini jauh di bawah harga pasaran. Dalam jangka pendek, jual rugi ini sangat menguntungkan konsumen karena harga yang ditawarkan sangat murah.
Tapi, setelah tidak ada pesaing, pelakunya bisa menaikan harga secara signifikan untuk menutupi biaya selama melakukan predatory pricing. Tentu saja, konsumen jadi rugi kalau akibat tindakan itu.
Tapi, bukan berarti kalau semua barang yang dijual super murah berarti terjadi predatory pricing.
Kadang suatu harga dijual lebih murah agar bisa masuk ke market misalnya adanya promo-promo menarik dan sifatnya jangka pendek atau suatu produk dijual murah karena nilai barangnya sudah turun.
POPULAR
RELATED ARTICLES